Mohamad Lukmanul Hakim
Unknown Affiliation

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

SISTEM BAGI HASIL DALAM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN SYARIAH Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai agama yang sempurna, agama Islam memiliki aturan yang juga sempurna. Salah satunya adalah aturan dalam dunia ekonomi yang menggunakan sistem bagi hasil. Sistem ini memiliki perbedaan dengan sistem bunga sehingga terbebas dari riba yang dilarang dalam Islam. Adapun aplikasi musyarakah dalam perbankan syariah yaitu pada pembiayaan proyek dan modal ventura. Adapun aplikasi mudharabah pada perbankan syariah ada dua macam. Pertama, dari sisi penghimpunan dana. Kedua, pada sisi pembiayaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada tabungan berjangka dan deposito spesial. Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan pada modal kerja dan investasi khusus. Sementara untuk aplikasi Muzara?ah dalam perbankan syariah ialah pihak perbankan dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.
KONSEP DAN APLIKASI PLACE OF MARKETING PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu unsur dalam marketing mix adalah place (saluran distribusi) yang memiliki peran penting dalam dunia pemasaran, termasuk dalam dunia perbankan syariah. Hal ini urgen untuk diketahui karena sampai sekarang pangsa pasar pasar perbankan syariah di Indonesia masih sekitar 1,3 sampai 1,4 % dari total aset industri perbankan nasional. Selain itu, berdasarkan proyeksi Bank Indonesia, pertumbuhan bank syariah di Indonesia akan berlangsung lebih lambat. Oleh karena itu strategi pemasaran, salah satunya dengan konsep place, perlu dipahami agar percepatan dalam pengembangan perbankan syariah bisa dilakukan. Konsep place yang perlu dikaji tidak hanya konsep secara umum, tapi juga perlu dilihat dari perspektif syariah. Hal itu karena perbankan syariah berdiri di atas landasan syariah sehingga tidak boleh bertabrakan dengan prinsip-prnsip syariah. Oleh karena itu, dalam tulisan ini juga dipaparkan konsep place dalam perspektif syariah. Di antara perbedaan konsep place dalam perspektif syariah dengan konsep umum (konvensional) adalah aspek emotional place dan spritual place. Begitu juga dengan landasannya, dalam perspektif syariah ada 3 hal; yaitu tauhid, adil, dan jujur dalam bertransaksi. Adapun tujuan-tujuan dari place dalam perspektif syariah dibagi menjadi empat, yaitu tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Jenis-jenis saluran distribusi dalam perbankan syariah adalah distribusi langsung, semi langsung, dan tidak langsung. Dalam praktiknya,saluran distribusi dalam perbankan memiliki jenis-jenis kantor yang digunakan sebagai place, yaitu kantor pusat (produsen utama), kantor wilayah, kantor cabang (penyalur), kantor cabang pembantu, dan kantor kas. Selain itu, ada 6 (enam) macam strategi distribusi yang dapat digunakan, yaitu: strategi struktur saluran distribusi, strategi cakupan distribusi, strategi distribusi berganda, strategi modifikasi saluran distribusi, strategi pengendalian saluran distribusi, dan strategi manajemen konflik dalam saluran distribusi. Adapun dalam perbankan syariah, strategi yang dipakai yaitu; penentuan lokasi bank yang strategis, penentuan layout, dan penentuan kantor bank.
Kemajuan Ekonomi Bani Saljuk Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2020): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bani Saljuk adalah penguasa muslim yang merupakan penyelamat kekhilafahan Abbasiyah. Tidak hanya menyelamatkan, tapi mereka juga mencapai kegemilangan baik dalam hal pengetahuan maupun ekonomi. Mereka berasal dari suku Qanak di Turkistan. Pendirinya bernama Saljuk yang awalnya belum beragama Islam dan menjadi pelayan seorang raja bernama Bequ. Ketika ada konspirasi untuk membunuhnya, dia pun keluar dari kerajaan menuju negeri Islam. Di sana dia kemudian masuk Islam dan bersama-sama pasukannya melancarkan ekpansi kepada bangsa Turki yang masih kafir. Jumlah mereka akhirnya semakin membesar dan membentuk pemerintahan sendiri. Adapun pemimpin Bani Saljuk yang masyhur ada 3; yaitu Thughril Baek, Alib Arselan/Alp Arselan, dan maliksyah. Kemajuan ekonomi yang dialami pada masa Bani Saljuk ditandai dengan keberhasilan mereka dalam membangun jalan-jalan raya, jembatan-jembatan, irigasi, rumah sakit, peedagangan dan industri. Demikian juga mereka berhasil sarana-sarana peribadatan seperti masjid jami’ di isfahan, masjid Mahmud Syahdi Garyaikan, masjid burjian, masjid industan, dan masih banyak masjid-masjid lainnya. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari faktor stabilitas politik dn ekonomi yang maju. Selain itu, kemajuan ekonomi yang dicapai bani saljuk ditandai dengan keberhasilan mereka dalam membangun madrasah-madrasah atau universitas-universitas. Universitas yang paling penting dan paling terkenal adalah Universitas Nizmiyah. Adapun yang lain adalah madrasah di Balkh, Naisabur, Jarat, Ashfahan, Basrah, Marw, Mausul, dna lainnya.
Fleksibilitas Waqaf Sebagai Solusi Kesejahteraan Ekonomi Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 4 No 2 (2021): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Filosofi waqaf adalah memberhentikan kepemilikan asset sehingga tidak boleh dipindahtangankan. Kepemilikan berhenti tetapi manfaat terus mengalir dan berkembang nilainya seiring berjalannya waktu. Pengelola waqaf fokus mengembangkan nilai waqaf tersebut seproduktif mungkin kemudian dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kemaslahatan umat. Sifat waqaf yang tidak boleh dipindahtangankan untuk memastikan sampai kapanpun waqaf tetap milik umat sehingga tidak akan mengalami perubahan kepentingan dan kemanfaatannya. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang ingin berbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpa ada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik. Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara dan menggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu atau keluarga. Situasi, kondisi dan perkembangan zaman yang semakin maju menyebabkan berkembang pula ijtihad ulama. Bukan hanya real asset saja yang menjadi obyek waqaf tapi financial asset yang berupa surat berharga seperti saham dan obligasi juga bisa diwaqafkan. Fleksibilitas waqaf uang dan waqaf dengan uang semakin memberikan kemudahan dalam pengelolaannya. Nadzir berperan sebagai manajer investasi yang bertugas mengembangkan asset secara professional dan menebar manfaat seluas mungkin untuk kesejahteraan ekonomi umat.
Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah Dalam Transaksi Ekonomi Di Bank Syariah Mohamad Lukmanul Hakim
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2021): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

al-Qawaid al-fiqhiyyah yang merupakan prinsip-prinsip fiqh universal yang dirumuskan ke dalam bentuk hukum yang padat bisa dijadikan acuan dalam menjembatani transaksi ekonomi di masa lalu dan masa sekarang agar tetap berada dalam koridor islami, termasuk transaksi ekonomi yang ada di bank syariah. Pada masa kontemporer, ada beberapa isu yang berhubungan dengan al-qawaid al-fiqhiyah, antara lain; konsep menghilangkan mudharat, niat dan motivasi dalam kontrak, aturan relaksasi (keringanan) dalam hukum islam, keyakinan versus keraguan, dan status adat. Adapun penerapan al-qawaid al-fiqhiyah di bank syariah meliputi; al-qawaid al-fiqhiyah yang berkaitan dengan pemberian reward kepada nasabah, al-qawaid al-fiqhiyah yang berkaitan dengan akad, al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan pada permasalahan transaksi antara bank syari’ah dengan bank konvensional, al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan terkait pada penjaminan pengembalian modal pada pembiayaan muḍarabah, al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan dalam akad murabahah pada permasalahan tunggakan dalam pembayaran, dan al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan dalam masalah giro, tabungan deposito, wakalah, qard, potongan pelunasan dalam transasksi murabahah, rahn dan rahn emas.