al-Qawaid al-fiqhiyyah yang merupakan prinsip-prinsip fiqh universal yang dirumuskan ke dalam bentuk hukum yang padat bisa dijadikan acuan dalam menjembatani transaksi ekonomi di masa lalu dan masa sekarang agar tetap berada dalam koridor islami, termasuk transaksi ekonomi yang ada di bank syariah. Pada masa kontemporer, ada beberapa isu yang berhubungan dengan al-qawaid al-fiqhiyah, antara lain; konsep menghilangkan mudharat, niat dan motivasi dalam kontrak, aturan relaksasi (keringanan) dalam hukum islam, keyakinan versus keraguan, dan status adat. Adapun penerapan al-qawaid al-fiqhiyah di bank syariah meliputi; al-qawaid al-fiqhiyah yang berkaitan dengan pemberian reward kepada nasabah, al-qawaid al-fiqhiyah yang berkaitan dengan akad, al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan pada permasalahan transaksi antara bank syari’ah dengan bank konvensional, al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan terkait pada penjaminan pengembalian modal pada pembiayaan muá¸arabah, al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan dalam akad murabahah pada permasalahan tunggakan dalam pembayaran, dan al-qawaid al-fiqhiyah yang digunakan dalam masalah giro, tabungan deposito, wakalah, qard, potongan pelunasan dalam transasksi murabahah, rahn dan rahn emas.
Copyrights © 2021