Kholiq Budi Santoso
Unknown Affiliation

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

STUDI KRITIS METODOLOGIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI TENTANG JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2025): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v8i2.834

Abstract

Seiring dengan ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya kekhawatiran terhadap volatilitas pasar keuangan dan inflasi mendorong masyarakat untuk mencari bentuk aset yang stabil dan terlindungi dari penurunan daya beli. Salah satu bentuk investasi yang mengalami peningkatan signifikan adalah logam mulia emas. Emas dipandang sebagai safe haven asset—yaitu aset yang dianggap aman ketika terjadi gejolak ekonomi maupun politik. Tidak heran jika terjadi panic buying emas misalnya di bulan-bulan terakhir ini. Yang menjadi masalah adalah ketika terjadi ketimpangan antara suply dan demand, maka terjadi transaksi pesan di mana pembeli membayar cash sementara penjual baru kemudian mengirimkan atau bahkan mencari barang di pasar. Sebaliknya, terjadi pula penawaran emas untuk dibayar secara kredit. Secara umum praktek transaksi demikian tidak dibenarkan secara fikih menurut empat madzhab diakrenakan mengandung riba nasi’ah, namun ternyata Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini dengan rumusan hukum yang berlawanan dengan konsensus empat madzhab klasik. Fatwa tersebut adalah fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 yang menetapkan kebolehan jual beli emas secara tidak tunai (deferred payment gold transactions). Berdasar hal di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mendalam atas fatwa tersebut dengan judul “Studi Kritis Metodologis Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai”.Dalam analisis ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif-deskriptif dengan metode analisis normatif dan kritik hukum Islam, yang menelusuri sumber primer berupa fatwa DSN-MUI, kitab-kitab fikih klasik empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), serta pendapat ulama kontemporer, dan data sekunder seperti artikel ilmiah, referensi ekonomi syariah, serta standar internasional Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dasar-dasar argumentasi fiqhiyah fatwa DSN-MUI yang menetapkan kebolehan transaksi jual beli emas tidak tunai di tengah perbedaan pendapat ulama klasik dan kontemporer, sekaligus mengkaji titik-titik lemah metodologis dan substantif dalam penyusunannya. Kajian ini menelaah kelengkapan norma hukum sesuai tartib al-adillah (hierarki dalil) dan kaidah ushul fiqh. Peneliti menemukan lima titik lemah penting. Pertama, nonkomprehensifitas dalil. Kedua, pembatasan ‘illah ribawi emas hanya pada sifat tsamaniyyah, padahal realitas masa Nabi menunjukkan bahwa semua bentuk emas, termasuk perhiasan dan batangan, tunduk pada aturan keribawian. Ketiga, inkonsistensi dalam penerapan prinsip tsamaniyyah pada materi lain. Keempat, prioritas ‘illah mustanbathah (hasil istinbath) atas nash (teks eksplisit), yang secara prinsipil bertentangan dengan kaidah ushul fiqh karena nash memiliki otoritas lebih tinggi. Kelima, ketidaksesuaian fatwa dengan standar yurisprudensi AAOIFI yang secara eksplisit mengharuskan serah terima langsung (taqabudh) dalam transaksi emas, tanpa memandang status emas sebagai alat tukar atau barang dagangan.
ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 1 (2025): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v9i1.869

Abstract

Aset kripto pada awalnya muncul sebagai eksperimen teknologi berbasis blockchain yang berorientasi pada desentralisasi dan kebebasan transaksi tanpa otoritas tunggal. Namun dalam perkembangan lebih dari satu dekade terakhir, kripto bertransformasi menjadi instrumen investasi global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar. Fenomena ini menimbulkan dilema, di satu sisi, kripto diakui bernilai ekonomi, diperdagangkan secara luas, dan bahkan menjadi instrumen lindung nilai alternatif, namun di sisi lain, sifatnya yang tidak berwujud, volatil, serta belum diakui sebagai legal tender pada mayoritas negara dunia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih. Perdebatan fikih kontemporer berfokus pada apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal (harta) yang sah untuk diperjualbelikan, serta sejauh mana ia memenuhi syarat mabi‘ (komoditi) dalam akad muamalah. Sejumlah ulama menyoroti unsur gharar, ?arar, dan qimar karena fluktuasi harga dan spekulasi pasar, sementara regulasi Indonesia melalui Bappebti menempatkan aset kripto dalam kategori komoditas legal untuk diperdagangkan, bukan alat pembayaran atau uang resmi. Situasi ini menuntut kajian komprehensif yang mampu menjembatani perspektif fikih klasik, pandangan ulama kontemporer, dan ketentuan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini merumuskan kerangka penilaian fikih atas aset kripto sebagai komoditas yang halal diperjualbelikan, sekaligus mengklarifikasi batasan penggunaannya sebagai uang di yurisdiksi Indonesia. Penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis normatif dan kritik hukum Islam atas sumber primer keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa (MUI) se-Indonesia ke VII tahun 2021 , kitab-kitab fiqih klasik (madzhab empat), serta pendapat ulama kontemporer, kitab-kitab mu’tabar empat mazhab, dan pendapat ulama kontemporer. Adapun sumber sekunder berupa literatur ekonomi syariah dan regulasi domestik. Terdapat temua bahwa (1) Ditinjau dari definisi mal lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), aset kripto memenuhi kriteria harta bernilai ekonomi yang dapat dimiliki, dialihkan, dan diserahterimakan secara sah, meski tak berwujud fisik. (2) Syarat-syarat mabi‘—kepemilikan, kejelasan jenis/kuantitas, keberadaan saat akad, dan taqawwum—pada praktik perdagangan kripto dapat terpenuhi melalui infrastruktur blockchain, custody, dan mekanisme penyelesaian transaksi. (3) Klaim gharar/?arar/qimar tidak otomatis melekat pada kripto, ia bersifat kasuistik dan bergantung pada desain produk serta perilaku pasar. Volatilitas harga tidak menjadi ‘illah yang membatalkan keabsahan komoditas menurut kaidah fikih. (4) Di Indonesia, aset kripto berstatus komoditas (bukan legal tender), sehingga penggunaannya sebagai alat bayar tetap dilarang; namun perdagangannya pada bursa fisik kripto yang terlisensi berada dalam koridor hukum positif. Dengan demikian disimpulkan bahwa sepanjang terpenuhi syarat mabi‘ dan terhindar dari gharar/?arar/qimar, perdagangan aset kripto sebagai komoditas adalah muba? (boleh) secara fikih; penggunaan sebagai uang tetap terlarang dalam konteks Indonesia, namun dapat dianggap sebagai uang asing mengingat sebagian negara telah mengadopsinya sebagai mata uang.
AFFILIATE MARKETING DALAM PERSPEKTIF FIKIH ANTARA IJARAH, SAMSARAH DAN JU’ALAH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 2 (2026): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v9i2.900

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai inovasi dalam aktivitas pemasaran, salah satunya adalah affiliate marketing, yaitu model pemasaran berbasis jaringan yang melibatkan pihak ketiga (affiliate/publisher) untuk mempromosikan produk atau layanan dengan memperoleh imbalan berdasarkan keberhasilan tertentu. Praktik ini berkembang pesat karena mampu menciptakan hubungan saling menguntungkan antara pemilik produk dan afiliator melalui mekanisme komisi berbasis performa. Namun, dalam perspektif fikih muamalah, mekanisme affiliate marketing menghadirkan persoalan akademik terkait konstruksi akad yang paling tepat untuk menjelaskan hubungan hukum antara merchant dan afiliator. Beberapa konsep akad klasik yang memiliki relevansi dengan praktik ini adalah ijarah, samsarah, dan ju‘alah, yang masing-masing memiliki karakteristik, konsekuensi hukum, dan mekanisme pemberian imbalan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik akad affiliate marketing dalam perspektif fikih muamalah dengan melakukan kajian komparatif terhadap konsep ijarah, samsarah, dan ju‘alah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap literatur fikih klasik, pemikiran ulama kontemporer, fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta literatur ekonomi digital. Analisis dilakukan melalui pendekatan taky?f fiqh? untuk menentukan kesesuaian karakteristik affiliate marketing dengan akad-akad muamalah yang telah dikenal dalam fikih Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa affiliate marketing memiliki keterkaitan dengan ketiga akad tersebut, tetapi dengan tingkat kesesuaian yang berbeda. Akad ijarah relevan ketika afiliator memperoleh imbalan berdasarkan jasa promosi yang telah dilakukan secara jelas, seperti pembuatan konten atau aktivitas pemasaran tertentu dengan pembayaran tetap. Namun, akad ijarah kurang sepenuhnya merepresentasikan model affiliate berbasis hasil karena dalam banyak kasus komisi baru diberikan setelah tercapai transaksi atau target tertentu. Konsep samsarah memiliki kesesuaian karena afiliator berfungsi sebagai perantara yang menghubungkan produsen dengan konsumen, sebagaimana konsep simsar dalam fikih klasik. Akan tetapi, samsarah belum sepenuhnya menjelaskan mekanisme komisi modern yang bergantung pada pencapaian indikator digital seperti penjualan, prospek, atau konversi. Sementara itu, akad ju‘alah dipandang sebagai akad yang paling mendekati mekanisme affiliate marketing kontemporer, khususnya pada model Pay Per Sale (PPS) dan Pay Per Lead (PPL), karena orientasi utama akad ini adalah tercapainya hasil (natijah) sebagai dasar munculnya hak atas imbalan. Ju‘alah memberikan fleksibilitas terhadap ketidakpastian metode dan waktu pekerjaan karena akad ini dibangun atas kebutuhan (??jah) dan kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, affiliate marketing dapat dikategorikan sebagai akad kontemporer yang bersifat hybrid contract, yaitu perpaduan antara unsur samsarah sebagai fungsi perantara dan ju‘alah sebagai mekanisme pemberian kompensasi berbasis keberhasilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik affiliate marketing diperbolehkan dalam perspektif fikih muamalah selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, yaitu kejelasan akad, transparansi komisi, kehalalan produk yang dipasarkan, tidak mengandung unsur gharar, tadl?s (penipuan), maupun eksploitasi terhadap salah satu pihak. Kajian ini memberikan kontribusi teoritis dalam pengembangan fikih muamalah kontemporer sekaligus memberikan landasan praktis bagi pelaku bisnis digital Muslim dalam membangun sistem pemasaran berbasis komisi yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.