Kholiq Budi Santoso
Unknown Affiliation

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

STUDI KRITIS METODOLOGIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MUI TENTANG JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol. 8 No. 2 (2025): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v8i2.834

Abstract

Seiring dengan ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya kekhawatiran terhadap volatilitas pasar keuangan dan inflasi mendorong masyarakat untuk mencari bentuk aset yang stabil dan terlindungi dari penurunan daya beli. Salah satu bentuk investasi yang mengalami peningkatan signifikan adalah logam mulia emas. Emas dipandang sebagai safe haven asset—yaitu aset yang dianggap aman ketika terjadi gejolak ekonomi maupun politik. Tidak heran jika terjadi panic buying emas misalnya di bulan-bulan terakhir ini. Yang menjadi masalah adalah ketika terjadi ketimpangan antara suply dan demand, maka terjadi transaksi pesan di mana pembeli membayar cash sementara penjual baru kemudian mengirimkan atau bahkan mencari barang di pasar. Sebaliknya, terjadi pula penawaran emas untuk dibayar secara kredit. Secara umum praktek transaksi demikian tidak dibenarkan secara fikih menurut empat madzhab diakrenakan mengandung riba nasi’ah, namun ternyata Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini dengan rumusan hukum yang berlawanan dengan konsensus empat madzhab klasik. Fatwa tersebut adalah fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 yang menetapkan kebolehan jual beli emas secara tidak tunai (deferred payment gold transactions). Berdasar hal di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mendalam atas fatwa tersebut dengan judul “Studi Kritis Metodologis Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai”.Dalam analisis ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif-deskriptif dengan metode analisis normatif dan kritik hukum Islam, yang menelusuri sumber primer berupa fatwa DSN-MUI, kitab-kitab fikih klasik empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), serta pendapat ulama kontemporer, dan data sekunder seperti artikel ilmiah, referensi ekonomi syariah, serta standar internasional Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dasar-dasar argumentasi fiqhiyah fatwa DSN-MUI yang menetapkan kebolehan transaksi jual beli emas tidak tunai di tengah perbedaan pendapat ulama klasik dan kontemporer, sekaligus mengkaji titik-titik lemah metodologis dan substantif dalam penyusunannya. Kajian ini menelaah kelengkapan norma hukum sesuai tartib al-adillah (hierarki dalil) dan kaidah ushul fiqh. Peneliti menemukan lima titik lemah penting. Pertama, nonkomprehensifitas dalil. Kedua, pembatasan ‘illah ribawi emas hanya pada sifat tsamaniyyah, padahal realitas masa Nabi menunjukkan bahwa semua bentuk emas, termasuk perhiasan dan batangan, tunduk pada aturan keribawian. Ketiga, inkonsistensi dalam penerapan prinsip tsamaniyyah pada materi lain. Keempat, prioritas ‘illah mustanbathah (hasil istinbath) atas nash (teks eksplisit), yang secara prinsipil bertentangan dengan kaidah ushul fiqh karena nash memiliki otoritas lebih tinggi. Kelima, ketidaksesuaian fatwa dengan standar yurisprudensi AAOIFI yang secara eksplisit mengharuskan serah terima langsung (taqabudh) dalam transaksi emas, tanpa memandang status emas sebagai alat tukar atau barang dagangan.
ASET KRIPTO DALAM PERSPEKTIF FIKIH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol. 9 No. 1 (2025): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v9i1.869

Abstract

Aset kripto pada awalnya muncul sebagai eksperimen teknologi berbasis blockchain yang berorientasi pada desentralisasi dan kebebasan transaksi tanpa otoritas tunggal. Namun dalam perkembangan lebih dari satu dekade terakhir, kripto bertransformasi menjadi instrumen investasi global dengan kapitalisasi pasar triliunan dolar. Fenomena ini menimbulkan dilema, di satu sisi, kripto diakui bernilai ekonomi, diperdagangkan secara luas, dan bahkan menjadi instrumen lindung nilai alternatif, namun di sisi lain, sifatnya yang tidak berwujud, volatil, serta belum diakui sebagai legal tender pada mayoritas negara dunia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hukumnya dalam perspektif fikih. Perdebatan fikih kontemporer berfokus pada apakah aset kripto dapat dikategorikan sebagai mal (harta) yang sah untuk diperjualbelikan, serta sejauh mana ia memenuhi syarat mabi‘ (komoditi) dalam akad muamalah. Sejumlah ulama menyoroti unsur gharar, ?arar, dan qimar karena fluktuasi harga dan spekulasi pasar, sementara regulasi Indonesia melalui Bappebti menempatkan aset kripto dalam kategori komoditas legal untuk diperdagangkan, bukan alat pembayaran atau uang resmi. Situasi ini menuntut kajian komprehensif yang mampu menjembatani perspektif fikih klasik, pandangan ulama kontemporer, dan ketentuan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini merumuskan kerangka penilaian fikih atas aset kripto sebagai komoditas yang halal diperjualbelikan, sekaligus mengklarifikasi batasan penggunaannya sebagai uang di yurisdiksi Indonesia. Penelitian kualitatif-deskriptif dengan pendekatan analisis normatif dan kritik hukum Islam atas sumber primer keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa (MUI) se-Indonesia ke VII tahun 2021 , kitab-kitab fiqih klasik (madzhab empat), serta pendapat ulama kontemporer, kitab-kitab mu’tabar empat mazhab, dan pendapat ulama kontemporer. Adapun sumber sekunder berupa literatur ekonomi syariah dan regulasi domestik. Terdapat temua bahwa (1) Ditinjau dari definisi mal lintas mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbali), aset kripto memenuhi kriteria harta bernilai ekonomi yang dapat dimiliki, dialihkan, dan diserahterimakan secara sah, meski tak berwujud fisik. (2) Syarat-syarat mabi‘—kepemilikan, kejelasan jenis/kuantitas, keberadaan saat akad, dan taqawwum—pada praktik perdagangan kripto dapat terpenuhi melalui infrastruktur blockchain, custody, dan mekanisme penyelesaian transaksi. (3) Klaim gharar/?arar/qimar tidak otomatis melekat pada kripto, ia bersifat kasuistik dan bergantung pada desain produk serta perilaku pasar. Volatilitas harga tidak menjadi ‘illah yang membatalkan keabsahan komoditas menurut kaidah fikih. (4) Di Indonesia, aset kripto berstatus komoditas (bukan legal tender), sehingga penggunaannya sebagai alat bayar tetap dilarang; namun perdagangannya pada bursa fisik kripto yang terlisensi berada dalam koridor hukum positif. Dengan demikian disimpulkan bahwa sepanjang terpenuhi syarat mabi‘ dan terhindar dari gharar/?arar/qimar, perdagangan aset kripto sebagai komoditas adalah muba? (boleh) secara fikih; penggunaan sebagai uang tetap terlarang dalam konteks Indonesia, namun dapat dianggap sebagai uang asing mengingat sebagian negara telah mengadopsinya sebagai mata uang.