Seiring dengan ketidakpastian ekonomi global, meningkatnya kekhawatiran terhadap volatilitas pasar keuangan dan inflasi mendorong masyarakat untuk mencari bentuk aset yang stabil dan terlindungi dari penurunan daya beli. Salah satu bentuk investasi yang mengalami peningkatan signifikan adalah logam mulia emas. Emas dipandang sebagai safe haven asset—yaitu aset yang dianggap aman ketika terjadi gejolak ekonomi maupun politik. Tidak heran jika terjadi panic buying emas misalnya di bulan-bulan terakhir ini. Yang menjadi masalah adalah ketika terjadi ketimpangan antara suply dan demand, maka terjadi transaksi pesan di mana pembeli membayar cash sementara penjual baru kemudian mengirimkan atau bahkan mencari barang di pasar. Sebaliknya, terjadi pula penawaran emas untuk dibayar secara kredit. Secara umum praktek transaksi demikian tidak dibenarkan secara fikih menurut empat madzhab diakrenakan mengandung riba nasi’ah, namun ternyata Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini dengan rumusan hukum yang berlawanan dengan konsensus empat madzhab klasik. Fatwa tersebut adalah fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 yang menetapkan kebolehan jual beli emas secara tidak tunai (deferred payment gold transactions). Berdasar hal di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mendalam atas fatwa tersebut dengan judul “Studi Kritis Metodologis Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai”.Dalam analisis ini digunakan pendekatan penelitian kualitatif-deskriptif dengan metode analisis normatif dan kritik hukum Islam, yang menelusuri sumber primer berupa fatwa DSN-MUI, kitab-kitab fikih klasik empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), serta pendapat ulama kontemporer, dan data sekunder seperti artikel ilmiah, referensi ekonomi syariah, serta standar internasional Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dasar-dasar argumentasi fiqhiyah fatwa DSN-MUI yang menetapkan kebolehan transaksi jual beli emas tidak tunai di tengah perbedaan pendapat ulama klasik dan kontemporer, sekaligus mengkaji titik-titik lemah metodologis dan substantif dalam penyusunannya. Kajian ini menelaah kelengkapan norma hukum sesuai tartib al-adillah (hierarki dalil) dan kaidah ushul fiqh. Peneliti menemukan lima titik lemah penting. Pertama, nonkomprehensifitas dalil. Kedua, pembatasan ‘illah ribawi emas hanya pada sifat tsamaniyyah, padahal realitas masa Nabi menunjukkan bahwa semua bentuk emas, termasuk perhiasan dan batangan, tunduk pada aturan keribawian. Ketiga, inkonsistensi dalam penerapan prinsip tsamaniyyah pada materi lain. Keempat, prioritas ‘illah mustanbathah (hasil istinbath) atas nash (teks eksplisit), yang secara prinsipil bertentangan dengan kaidah ushul fiqh karena nash memiliki otoritas lebih tinggi. Kelima, ketidaksesuaian fatwa dengan standar yurisprudensi AAOIFI yang secara eksplisit mengharuskan serah terima langsung (taqabudh) dalam transaksi emas, tanpa memandang status emas sebagai alat tukar atau barang dagangan.