Kholiq Budi Santoso
Unknown Affiliation

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

WAKAF PENDIDIKAN Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 1 (2019): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fase awal wakaf, aspek spiritual lebih menonjol dibanding aspek lain. Seiring perjalanan peradaban Islam yang berasas pada ilmu, disadari bahwa transformasi ilmu adalah sektor amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu banyak menarik perhatian orang beriman yang memiliki harta untuk berinvestasi ukhrawi melalui wakaf pada sektor trnasformasi ilmu maupun nilai atau yang disebut dengan pendidikan ini. Namun sepanjang penelusuran penulis belum diketahui adanya kajian menyangkut beberapa aspek wakaf pendidikan ini. Berdasar hal tersebut penulis bermaksud mengkaji melalui empat rumusan masalah. Pertama, apakah yang menjadi landasan hukum wakaf pendidikan? Kedua, bagaimana sejarah pelaksanaan wakaf pendidikan dari masa klasik hingga masa modern? Ketiga, apa saja klasifikasi wakaf pendidikan dan konsekwensinya? Keempat, solusi dari beberapa problem yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan? Adapun beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan. Diantara masalah tersebut adalah kadar wakaf tidak jelas atau bercampur dengan yang lain, akad tidak jelas kepada pihak tertentu (mis, pondok) atau pemanfaatan tertentu (bersekolah), beda persepsi antara waqif dan nadzir maupun mauquf ‘alaih, tidak ada akta wakaf (sekedar ucapan), nazhir tidak melaksanakan akad wakaf atau alih fungsi, ahli waris tidak mengakui adanya wakaf, pewakaf merubah syarat dan pewakaf menarik wakaf.
KEHADIRAN VIRTUAL PENYERTA SYAR’I: STUDI ‘ILLAT HUKUM BEPERGIAN MUSLIMAH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 3 No 2 (2020): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab tiga rumusan masalah. Pertama, apa pendapat ulama terhadap kepergian wanita tanpa suami atau mahram? Kedua, apakah illat pelarangan Nabi bagi wanita bepergian sendirian? Ketiga, apakah kehadiran penyerta syar’i secara virtual dapat menggantikan kesertaan secara riil? Setelah dilakukan kajian mendalam dengan menelusur ayat al-Qur’an, hadis, tafsir, syarah hadis dan pendapat para ulama serta mengamati perkembangan kondisi yang terjadi, maka dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, terdapat tiga perbedaan pendapat ulama dalam hal ini yaitu(a) Pendapat yang melarang secara mutlak.(b)Pendapat yang melarang secara mutlak kecuali darurat. (c) Pendapat yang membolehkan dengan syarat yang mewakili keberadaan penyerta syar’i. Kedua,‘iIllat hukum pada penyaratan kesertaan suami atau mahram dalam kepergian wanita bukan dogmatis namun bersifat logis, yaitu jaminan keamanan selama dalam perjalanan. Ketiga, kehadiran virtual pada masalah pendampingan wanita bepergian tidak dapat memberikan fungsi sepenuhnya sebagaimana ‘illah hukum.
WAKAF PENDIDIKAN: HISTORI,PROBLEM DAN SOLUSI Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 4 No 1 (2020): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai agama pamungkas, Islam dilengkapi dengan dua bagian besar tuntunan yaitu ibadah dan muamalah. Aspek muamalahpun banyak pula yang bernilai ibadah, diantaranya adalah wakaf. Wakaf dinilai sebagai solusi efektif untuk memberikan manfaat sebagai filantropi spiritual yang bersifat abadi. Pada fase awal wakaf, aspek spiritual lebih menonjol dibanding aspek lain. Seiring perjalanan peradaban Islam yang berasas pada ilmu, disadari bahwa transformasi ilmu adalah sektor amal yang sangat mulia. Oleh sebab itu banyak menarik perhatian orang beriman yang memiliki harta untuk berinvestasi ukhrawi melalui wakaf pada sektor trnasformasi ilmu maupun nilai atau yang disebut dengan pendidikan ini. Namun sepanjang penelusuran penulis belum diketahui adanya kajian menyangkut beberapa aspek wakaf pendidikan ini. Berdasar hal tersebut penulis bermaksud mengkaji melalui empat rumusan masalah. Pertama, apakah yang menjadi landasan hukum wakaf pendidikan? Kedua, bagaimana sejarah pelaksanaan wakaf pendidikan dari masa klasik hingga masa modern? Ketiga, apa saja klasifikasi wakaf pendidikan dan konsekwensinya? Keempat, solusi dari beberapa problem yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan? Wakaf pendidikan terklasifikasi pada beberapa hal dengan konsekwensi masing. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut: wakaf non produktif kepada lembaga pendidikan, wakaf non produktif untuk peserta didik, wakaf non produktif untuk pendidik, wakaf non produktif untuk pendidikan,wakaf produktif untuk lembaga pendidikan, wakaf produktif untuk pendidik, wakaf produktif untuk peserta didik dan wakaf produktif untuk pendidikan. Adapun beberapa masalah yang muncul dalam pelaksanaan wakaf pendidikan. Diantara masalah tersebut adalah kadar wakaf tidak jelas atau bercampur dengan yang lain, akad tidak jelas kepada pihak tertentu (mis, pondok) atau pemanfaatan tertentu (bersekolah), beda persepsi antara waqif dan nadzir maupun mauquf ‘alaih, tidak ada akta wakaf (sekedar ucapan), nazhir tidak melaksanakan akad wakaf atau alih fungsi, ahli waris tidak mengakui adanya wakaf, pewakaf merubah syarat dan pewakaf menarik wakaf.
Konsekwensi Ekonomi Klasifikasi Dar Era Kontemporer Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 4 No 2 (2021): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di antara ciri khas fikih adalah selalu mengalami perkembangan sepanjang kehidupan masih berjalan. Sebab fikih adalah pandangan hukum syar’i atas segala aspek kehidupan manusia. Realitanya, aspek tersebut tidak berhenti berkembang, sehingga memastikan fikih selalu berkembang, baik menyangkut kehidupan manusia secara pribadi maupun dalam interaksinya dengan yang lainnya. Salah satu konsepsi fikih yang populer di kalangan ulama adalah klasifikasi negara-negara dunia ini menjadi beberapa jenis. Masing-masing jenis memiliki konsekwensi hukum menyangkut proteksi nyawa, harta dan interaksi lainnya. Masalahnya adalah bahwa era kontemporer pasca keruntuhan kekhalifahan Turki Utsmani, serta kemajuan teknologi yang memungkinkan manusia untuk berkomunkasi. Juga bergabungnya mayoritas negara dalam satu organisasi besar yaitu PBB, yang menetapkan lima tujuan besar, yaitu (1) Menjaga perdamaian dan keamanan dunia (2) Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia (3) Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan (4) Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia dan (5) Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. Memperhatikan realitas demikian, menarik untuk dilakukan penelitian dengan judul “Konsekwensi ekonomi klasifikasi dar era kontemporer”. Penelitian fokus kepada tiga masalah utama yaitu (1) Apa klasifikasi negara menurut ulama? (2) Bagaimana relevansi klasifikasi tersebut pada era kontemporer? (3) Apa konsekwensi klasifikasi tersebut secara ekonomi? Untuk rumusan masalah yang terakhir ini peniliti hanya fokus pada persepektih madzhab Hanfi. Penelitian ini termasuk dalam metodologi penelitian kepustakaan (library research). Peneliti fokus menelusur pada data-data literatur (kepustakaan), baik berupa buku-buku maupun artikel dari ulama kredibel baik klasik maupun modern. Berdasar kepada penelusuran pada kepustakaan tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) Terdapat dua klasifikasi negara secara general menurut ulama yaitu dar al-islam dan dar al-harb.(2) Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang relevansi klasifikasi tersebut pada era kontemporer. Ada yang memandang tetap relevan dan pihak lain memandang sudah tidak relevan.(3)Terdapat konsekwensi secara ekonomi akibat adanya klasifikasi tersebut, baik yang bersifat memberi toleransi transaksi yang semula dilarang menjadi boleh, maupun sebaliknya berupa intoleransi pada sebagian transaksi yang tadinya boleh.
Perilaku Ekonomi Ideal Dalam Perspektif Al Qu’ran Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 5 No 1 (2021): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai kitab suci terakhir untuk generasi terakhir manusia, dari sejak awal al-Qur’an telah menunjukkan kemu’jizatannya dari berbagai segi, baik segi bahasa, akurasi informasi sejarah masa lalu dan yang akan datang serta aspek-aspek lainnya. Allah S.W.T telah menyatakan bahwa al-Qur’an adalah kitab petunjuk baik bagi orang bertakwa maupun manusia secara umum. Tentu konsekwensi dari pentahbisan itu, diyakini bahwa Allah telah memasukkan berbagai macam petunjuk untuk segala aspek kebutuhan manusia baik aspek akidah, ibadah maupun muamalah. Khusus terkait dengan muamalah, di mana aspek ini bersifat dinamis dan selalu berkembang, dunia ekonomi mengalami kebingungan untuk mencari konsep terbaik. Suatu konsep yang menjamin adanya keadilan dan pemerataan bagi seluruh manusia. yang populer dan diadopsi dunia adalah baru bersifat teori-teori asumtif, baik liberalis kapitalis maupun komunis sosialis dan segala teori derivat maupun oplosan dari keduanya. Terbukti keduanya gagal memberikan pemerataan ekonomi serta keadilan dalam tiga aspek produksi, distribusi maupun konsumsi. Atas dasar itu selayaknya umat Islam mendalami konsepsi al-Qur’an dalam prilaku ekonomi ideal menyangkut tiga hakl utama yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Inilah yang menjadi fokus bahasan pada tulisan ini.
INTERVENSI PEMERINTAH DALAM BIDANG IBADAH DAN MUAMALAH Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 5 No 2 (2022): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hal absolut yang ada pada makhluk adalah perubahan. Hanya Allah al-Qadim al-Baqi yang tak berubah. Manusia adalah bagian dari makhluk, sehingga otomatis terkena hukum mutlak perubahan. Dalam bingkai hukum perubahan inilah Allah memberikan bekal instrumen internal given berupa kalbu dan instrumen internal al-kitab untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai hamba Allah dan khalifahnya. Dua fungsi tersebut berkonsekwensi adanya dua klasifikasi prilaku interaksi manusia yaitu prilaku interaksi vertikal dan prilaku interaksi horizontal. Dalam istilah syariah yang pertama disebut dengan ibadah dan yang kedua diistilahkan dengan muamalah. Meski Allah telah memberikan petunjuk sikap tepat yang mengundang ridhanya dalam rangka menjalankan dua fungsi tersebut, namun sunnahnya berupa hukum alam yang bersifat pasti tidak dapat dielak, yaitu adanya perubahan, baik kondisi alam sekitar, teknologi, pemikiran yang semuanya berkontribusi terhadap perubahan prilaku. Di tengah kepastian sunnatullah perubahan tersebut, manusia juga memiliki karakter sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup normal dengan menyendiri, melainkan memerlukan hidup bersama-sama saling melengkapi, sekaligus mutlak diperlukan adanya sistem kepemimpinan. Tidak heran jika Al-Mawardi al-Syafi’i menyebutkan bahwa hal demikian -yang populer dengan istilah nashb al-imamah- adalah wajib kifayah secara ijma’ kecuali menurut al-Ashamm. Kepemimpinan ini sekaligus bertugas untuk menjamin dua fungsi manusia melalui dua tugas imamamh yaitu hirasat al-din (menjaga agama) dan siyasah al-dunya(mengatur urusan dunia). Dengan demikian terdapat potensi besar pemerintah untuk melakukan intervensi pada dua urusan tersebut dalam bingkai syariat. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk meneliti tema “Intervensi Pemerintah Dalam Bidang Ibadah dan Muamalah”. Tema tersebut didalami dengan mengkaji dua rumusan masalah. Pertama, adakah bukti-bukti historis tentang intervensi pemerintah dalam bidang ibadah dan muamalah? Kedua, apa pandangan ulama tentang intervensi pemerintah dalam bidang ibadah dan muamalah? Setelah dilakukan penelitian, maka ditemukan bahwa pertama, terdapat bukti-bukti kongkrit bahwa pemerintah melakukan intervensi dalam bidang ibadah maupun muamalah. Intervensi tersebut terjadi di masa klasik maupun era modern. Kedua, ecara umum ulama menerima keputusan intervensi tersebut, namun ada pula yang menolak utamanya pada momentum berbeda, sebagimana yang terjadi pada pendapat cerai tiga dalam satu forum.
HUKUM KEPESERTAAN MUSLIMAH DALAM KEGIATAN EKONOMI DAN POTENSI PERSEPSI KENDALA SYAR’I Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 6 No 1 (2022): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak luput dari interaksi dengan yang lain dengan berbagi latar belakang kepentingan yang mendasarinya. Satu diantara aspek kepentingan manusia adalah memenuhi kebutuhannya yang tidak mungkin tanpa peran serta pihak lain dan sebaliknya. Relasi demikian menjadikan manusia disebut juga sebagai makhluk ekonomi. Hal demikian berlaku tanpa pandang latar belakang agama, suku, ras dan sebagainya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua jenis manusia pria dan wanita, muslim maupun non muslim. Walaupun demikian, dalam perannya sebagai makhluk ekonomi, seorang muslim memiliki pedoman dengan karakteristik ilahiyyah berdasar dogma al-Qur’an dan sunnah. Karakteristik tersebut menyangkut jenis barang dan jasa, jenis transaksi maupun etika dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Berdasar kaidah bahwa asal mula segala hal adalah boleh, namun terdapat beberap hal yang diharamkan, demikian pula menyangkut jasa. Dalam perspektif etika, dalam berinteraksi ekonomi, adab interaksi meliputi tutup aurat, adab memandang dan sentuhan tetap berlaku, sesuai dengan tingkat kepentingan. Khusus mengenai adab interaksi antar lawan jenis, Islam memberi tuntunan yang menjamin kehormatan masing-masing pihak. Namun di balik itu, terdapat beberapa pandangan ulama terkait dengan muslimah yang potensial menjadi kendala bagi muslimah untuk menjalani haknya dalam kegiatan ekonomi. Pendapat tersebut memang berdasar pada dalil, namun memerlukan penempatan sesuai dengan proporsi yang tepat. Pemahaman yang kurang proporsional potensial berdampak besar terhadap kontribusi yang semestinya terjadi dari setengah jumlah manusia dalam kurun kehidupan. Perkara khilafiyah memang tidak akan putus, namun seiring dengan perkembangan realitas yang tidak mungkin ditolak, serta kajian obyektif yang semakin komprehensif dapat menemukan solusi yang memadahi, yang dalam hal ini terkait dengan potensi persepsi kendala syar’i. Atas dasar latar belakang di atas, maka dalam penelitian ini, penulis merumuskan dua masalah:Pertama, apa hukum kepesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Kedua, apa ketentuan syar’i yang potensial dipersepsi menjadi kendala kesertaan muslimah dalam aspek ekonomi? Jawaban atas dua rumusan masalah tersebut diharapkan memberikan tambahan wawasan dan solusi tepat atas problematika muslimah kontemporer. Setelah dilakukan penelitian pustaka dengan metode deskriptif kualitatif disimpulkan bahwa, pertama kepesertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi pada dasarnya adalah mubah, dengan memenuhi adab syar’i yang semestinya. Kedua, ada beberapa hal yang potensial dipersepsi menjadi kendala syar’i dalam kepesertaan muslimah pada kegiatan ekonomi diantaranya adalah (a) Larangan memandang lawan jenis yang bukan suami atau mahram (b) Larangan bepergian tanpa suami atau mahram. Setelah dilakukan pembahasan mendalam tentang dua aspek tersebut tidak terbukti bahwa keduanya dapat menghalangi keikutsertaan muslimah dalam kegiatan ekonomi dengan alasan (a) Larangan memandang lawan jenis tidak bersifat mutlak, dan dibenarkan menurut semua madzhab dalam kondisi dibutuhkan atau darurat, contohnya adalah kegiatan ekonomi. (b) Larangan muslimah bepergian tanpa mahram atau suami juga tidak bersifat mutlak, melainkan berdasar ‘illat hukum yaitu ketiadaan jaminan keamanan baik menyangkut fisik maupun kehormatan. Dengan demikian jika ada kegiatan ekonomi yang menghendaki adanya bepergian dapat dibenarkan semasa ada jaminan keamanan serta adab syar’i lain yang terkait dipenuhi.
PERILAKU EKONOMI ISLAM DAN KEMAKMURAN Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 7 No 1 (2023): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v7i1.645

Abstract

Ketentuan Allah yang menghadirkan manusia di muka bumi sebagai makhluk yang tidak independent. Setiap individu manusia tidak dapat mandiri tanpa benda lain baik untuk memenuhi kebutuhannya pada taraf mencukupi (makmur) , baik untuk konsumsi maupun akomodasi. Walaupun banyak barang kebutuhannya tersedia di alam, manusia masih membutuhkan orang lain untuk mendapatkannya, mengingat banyak hal yang dia butuhkan mampu dia proses sendiri. Jadilah manusia ditahbiskan sebagai makhluk sosial yang aktif berinteraksi satu sama lain. Circle interaksi manusia dalam memenuhi kebutuhannya (ekonomi) hingga mencapai kemakmuran terdiri dari tiga aspek yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Walaupun demikian, tidak otomatis semua manusia terjamin kemakmurannya. Acap yang terkaji adalah ketimpangan ekonomi pada kelompok kecil, sementara yang lain berada dalam kemiskinan akut. Yang demikian tentu membutuhkan solusi. Maka lahirlah sistem ekonomi liberal dan sosialis. Dalam perjalanan sejarah ketika sistem ekonomi liberal gagal membuktikan efektifitasnya untuk merealisasikan kemakmuran secara merata, muncullah sistem sosialis sebagai antitesanya. Nasib yang sama juga dialami sistem sosialis ini. Celakanya banyak elemen kaum muslimin terpedaya dengan sistem ekonomi asumtif spekulatif ini. Banyak elemen umat Islam luput memperhatikan dan menyadari jaminan Allah atas kelengkapan al-Qur’an sebagain kitab suci pamungkas dan Muhammad sebagai rasul penyempurna misi kerasulan. Di tengah kegamangan umat demikian, urgen untuk dilakukan penggalian konsep perilaku ekonomi Islam melalui al-Qur’an sebagai kitab sucinya dan sunnah sebagai penjelasnya serta contoh kongkrit pengejawantahannya. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Perilaku Ekonomi Islam dan Kemakmuran”. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah; pertama “Bagaimanakah konsep prilaku ekonomi Islam?” Kedua: “Bagaimana kondisi kesejahteraan masyarakat pada masa kenabian dan khilafah al-rasyidah dengan adanya prilaku ekonomi Islam?”. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif. dan karena sumbernya adalah referensi-referensi yang menjadi khazanah perpustakaan, maka penelitian ini termasuk dalam library research. Setelah dilakukan penelitian penulis menyimpulkan beberapa hal. Pertama, Terdapat sembilan karakteristik prilaku di aspek produksi, dua di aspek distribusi dan dua di aspek konsumsi dengan sebagian terdapat derivat yang banyak. Kedua perilaku ekonomi tersebut terbukti mampu menghadirkan kemakmuran dengan adanya jaminan pada lima aspek. Sembilan aspek terkait produksi adalah (a)Meyakini bahwa pemilik hakiki segala sumber daya ekonomi adalah Allah semata.(b)Orang beriman yang paling berhak mengelola sumber daya. (c)Allah memerintahkan manusia untuk selalu berkarya dan menghasilkan produk tidak terbatas pada yang berupa ibadah semata. (d)Karya terbaik di dunia bagi mukmin akan mengantarkan yang bersangkutan mendapat balasan terbaik yaitu surga. (e) Memanfaatkan potensi ekonomi baik jasa maupun barang dari sumber daya alam.(f )Menghasilkan produk yang paling berkualitas. (g)Kepemilikan potensi ekonomi adalah bagian penting dari modal perjuangan. (h)Memproduk yang halal. (i)Mendapat harta hanya dengan cara yang halal. Dalam hal distribusi terdapat dua hal. (a) Adil proporsional agar tidak hanya ditangan elit terbatas. Dan (b) Memberikan motivasi distribusi secara sosial yang dikaitkan dengan berbagai keutamaan. Pada aspek konsumsi Islam memberi petunjuk dua hal. (a) Tidak berlebihan dan (b) Hanya mengonsumsi yang baik dan halal. Adapun kesimpulan kedua adalah terkait dengan kemakmuran pada masa nabi dan khulafa’ rasyidun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa hal. (a) Jaminan pelunasan hutang. (b)Jaminan kemakmuran bagi asnaf melalui zakat. (c) Jaminan kemakmuran generasi pasca sahabat. (c)Jaminan kemakmuran bagi tentara dan pegawai negeri. Dan (d) Jaminan bebas konsentrasi kekayaan hanya pada pihak tertentu.
RELASI EKONOMIS PEMERINTAH DAN RAKYAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH STUDI KASUS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 7 No 2 (2024): Maret
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v7i2.713

Abstract

Ciri khas manusia yang dikatakan sebagai makhluk madani atau makhluk sosial. Mereka membutuhkan interaksi dan saling melengkapi satu sama lain.Diantara pendorong manusia untuk berkumpul dan bersosialisasi adalah naluri sebagai makhluk ekonomi. Predikat ini disandang manusia karena ia memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi manusia meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.Di tengah kebutuhan interaksi manusia sebagai makhluk sosial maupun ekonomi itu Allah memberikan petunjuk melalui dua sumber utama dalam Islam yaitu al-Qur’an dan sunnah terkait dengan muamalah di samping ibadah. Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim 86,7% berada dalam wilayah dengan sumber daya alam melimpah meliputi kehutanan, pertambangan, kelautan dan wisata dengan nilai sumber daya menempati peringkat keenam besar dunia. Realitas penduduk dan sumberdaya ini tampaknya telah disadari oleh founding fathers hingga mereka menyusun regulasi yang mengikat seluruh elemen bangsa berupa Undang-Undang Dasar 1945. Pada penelitian ini penulis tertarik meneliti aspek rumusan relasi yang bersifat ekonomi antara pemerintah dan rakyat dalam perspektif fikih. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi tiga masalah. Pertama, apa kewajiban pemerintah terhadap rakyat pada aspek ekonomi dalam perspektif fikih?Kedua, apa kewajiban rakyat terhadap pemerintah pada aspek ekonomi dalam perspektif fikih? Dan ketiga, bagaimana pandangan fikih atas relasi ekonomi antara pemerintah dan rakyat di Indonesia sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945? Setelah dilakukan penelitian kepustakaan (library research ) dengan metode kualitatif, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, kewajiban pemerintah terhadap rakyat pada aspek ekonomi dalam perspektif fikih meliputi dua aspek, ekonomis dan non ekonomis. Adapun kewajiban yang bersifat ekonomis adalah Pertama, mengambil fai’ dan zakat tanpa ragu berdasar ketentuan syari/Allah dan rasul-nya, baik berdasar dalil naqli definitif. Kedua, menentukan distribusi secara proporsional dari kekayaan baitul mal.Adapun kewajiban yang non ekonomi, yaitu menjaga agama agar tidak berubah dari ajaran-ajaran pokoknya, memutuskan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa, menjaga keamanan negara, melaksanakan eksekusi hukum, menjaga perbatasan, melaksanakan jihad, memilih individu-individu professional dalam mengelola negara dan pemimpin terjun langsung menangani masalah-masalah besar. Kedua, kewajiban rakyat kepada pemerintah yang bersifat ekonomi adalah menunaikan zakat, membayar jizyah dan membayar kharaj sesuai ketentuan. Sedangkan kewajiban non ekonomis ketaatan dan pembelaan. Ketiga, adapun pandangan fikih atas relasi ekonomi antara pemerintah dan rakyat di Indonesia sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat dirinci sebagai berikut. (1)Terdapat tujuh ayat yang tercantum dalam tiga pasal cukup komprehensif merinci tugas negara yang relevan dengan konsepsi fikih Islam.(2) Dalam UUD 1945 pasal 23 A, tampak bahwa sejak awal negara hadir telah merencanakan adanya pajak sebagai bagian sumber keuangan negara di samping pungutan-pungutan lain. Khusus untuk pajak dapat dibenarkan secara fikih di luar kewajiban zakat, jika memang hal tersebut dibutuhkan dan dikelola dengan tepat.
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA Kholiq Budi Santoso
Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah Vol 8 No 1 (2024): September
Publisher : el Hakim Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61088/dinar.v8i1.794

Abstract

Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup dimensi spiritual tetapi juga aspek sosial dan ekonomi, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi berbagai lapisan masyarakat. Dalam kerangka hukum Islam, wakaf didasari oleh ijma’ (konsensus ulama) sebagai landasan hukum yang kokoh dan mengikat. Ijma’ menjadi acuan dalam menentukan keabsahan dan mekanisme wakaf, termasuk dalam pengelolaan aset wakaf serta implementasi prinsip syariah pada berbagai elemen seperti wakif (pemberi wakaf), mauquf (objek wakaf), mauquf ‘alaih (penerima manfaat), nazhir (pengelola wakaf), dan shighah (akad wakaf). Namun, perkembangan zaman menuntut adanya modernisasi dalam pengelolaan wakaf agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Pada sisi lain terdapat sejumlah masalah pada wakaf yang telah terikat dengan ijma’. Ijma’ sendiri merupakan salah satu dalil hukum yang bersifat mengikat yang berkonsekwensi pada kepatuhan mutlak tanpa peluang perubahan. Oleh sebab itu, penuilis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan dua masalah. Pertama, macam-macam aspek wakaf yang telah ditetapkan melalui ijma’. Kedua, potensi pengembangan dalam aspek-aspek wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis yuridis Islam, dengan analisis literatur klasik dan kontemporer utamanya Mausu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami karya Usamah ibn Said Qahthani dkk, serta regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang wakaf tersebut. Data dikumpulkan melalui studi literatur fikih empat mazhab, regulasi nasional, serta fatwa terkait pengelolaan wakaf. Setelah dilakukan kajian mendalam mengenai masalah di atas berdasar pada referensi yang terkait dan dengan metode penelitian ilmiah dapat disimpulkan, bahwa terdapat ijma’ terkait dengan aspek wakaf sebagaimana tercantum dalam buku Mawsu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami yang dapat diklasifikasi sesuai dengan rukun wakaf. Pada aspek wakif terdapat empat hal, terkait mauquf tujuh hal, dalam aspek mauquf ‘alaih ada delapan hal, berkaitan dengan nazhir ada tiga hal dan pada aspek shighah ada empath hal. Kedua, potensi pengembangan terkait dengan aspek-aspek wakaf tetap terbuka meskipun telah terdapat ijma’ yang bersifat mengikat.