Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENODAAN AGAMA Adnani, Adnani
Al-Qadha Vol 4 No 1 (2017): Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan
Publisher : IAIN LANGSA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.029 KB) | DOI: 10.32505/qadha.v4i1.176

Abstract

Penodaan agama adalah satu tindakan melawan hukum, baik dalamIslam maupun dalam undang-undang di Indonesia, bentuk penodaan Agamadalam Islam adalah setiap menghina Allah,menghina Nabi dan menghinaIslam yang dinamakan dengan murtad dan hukum bagi orang murtad adalahhukuman mati. sebagaimana hadis rasulullah yang diriwayatkan oleh bukharidalam kitabnya Telah menceritakan kepada kami ?Aliy bin ?Abdillah : Telahmenceritakan kepada kami Sufyaan, dari Ayyub, dari ?Ikrimah: hal inisebagaimana ditegaskan oleh Hadis sebagai berikut:Dari Ibnu Abbas, ia berkata,?Rasulullah bersabda, barang siapa yang mengganti agamanya , makabunuhlah dia.? (HR. Al-bukhari, Abu Dawud, Al-tirmizi,dan Annasa?i).Sedangkan bentuk penodaan dalam hukum pidana di Indonesia adalahDengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan,melakukan perbuatanyang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agamayang dianut di Indonesia dan hukum bagi penodaan Agama dalam hukum pidanadiIndnnesia adalah dipenjara selama-lamanya lima tahun. sebagaimana yangdikatakan didalam KUHP pada Pasal 156a KUHP menyatakan ?Dipidanadengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengajadi muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:(a)yang padapokoknya bersifat bermusuhan, penyalahgunaa atau penodaan terhadap suatuagama yang dianut di Indonesia;(b)dengan maksud agar supaya orang tidakmenganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.?
Peran Wanita Karir Dalam Membangun Keluarga Yang Harmonis Berdasarkan Hukum Islam Adnani, Adnani
Al-Mizan Vol 10 No 2 (2023): Al-Mizan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai suami istri, mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang harmonis. Keharmonisan dalam keluarga dapat terwujud apabila suami dan istri sadar akan hak dan kewajibannya. Di era globalisasi saat ini, keterlibatan istri dalam mencari nafkah untuk membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga memberikan dampak positif dan negatif terhadap upaya pembentukan keluarga harmonis pada keluarga wanita karir. Hasil menunjukkan bahwa di dalam Islam menjelaskan keluarga seorang perempuan sebagai isteri tetap berada di bawah suaminya dan ia tetap mempunyai untuk patuh dan taat kepada suaminya walaupun sudah berkarir dan tetap mengurus anak dan rumah tangganya dengan baik, dan karena hakikatnya suami adalah pemimpin sebuah keluarga. Sebagai pasangan suami istri, baik suami maupun istri mempunyai kewajiban untuk mewujudkan keluarga sakinah dalam kehidupan rumah tangganya. Wanita karir harus terbuka kepada suami jika ada masalah sekecil apapun, baik dalam pekerjaan maupun urusan rumah tangga.