This Author published in this journals
All Journal Paulus Law Journal
Edmondus Sadesto Tandungan
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SENGKETA LAUT CINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Edmondus Sadesto Tandungan
Paulus Law Journal Vol 1 No 2 (2020): Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Univesitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (762.077 KB) | DOI: 10.51342/plj.v1i2.101

Abstract

The South China Sea Region is one of the largest waters in the world and has a strategic role both in terms of economy, politics and security so as to make this region have great potential that can be utilized by countries around the region. The consequences of many interests in this region is potential conflict form many state. This article analyzes several disputes that occur in the South China Sea based on international law. The purpose of this article is to find out the steps taken by states to resolving these international legal disputes. Through the analysis in this article it was found that in the perspective of international law, the dispute over the South China Sea was sourced from differences of principles in determining maritime boundaries. The analysis of this article also found several steps and efforts that can be taken by the disputing countries to resolve the South China Sea dispute.Keywords : South China Sea; International Dispute; International Law
SENGKETA LAUT CINA SELATAN DALAM PERSPEKTIFHUKUM INTERNASIONAL Edmondus Sadesto Tandungan
Paulus Law Journal Vol. 1 No. 2 (2020): Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawasan Laut Cina Selatan merupakan salah satu wilayah perairan terluas di dunia dan memiliki peran yang strategis baik dari segi ekonomi, politik dan keamanan sehingga menjadikan kawasan ini memiliki potensi yang besar yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara di sekitar kawasan ini. Konsesuensi dari besarnya kepentingan berbagai negara di kawasan ini, adalah semakin besar juga potensi sengketa yang lahir dari situasi tersebut. Artikel ini menganalisis beberapa sengketa yang terjadi di Laut Cina Selatan dari sudut pandang hukum internsional. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui langkah yang diambil oleh negara dalam menyelesaikan sengketa hukum internasional tersebut. Melalui analisis dalam artikel ini ditemukan bahwa dalam persepektif hukum internasional, sengketa Laut China Selatan bersumber dari perbedaan prinsip dalam penentuan batas wilayah laut. Selain itu, melalui analisis artikel ini pula ditemukan beberapa langkah dan upaya yang dapat ditempuh oleh negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa Laut China Selatan.
EKSISTENSI PENGADILAN HAM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM Gracesy Prisela Christy; Edmondus Sadesto Tandungan
Paulus Law Journal Vol. 5 No. 1 (2023): September 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum, di mana hal ini menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada saat ini. Yaitu lemahnya penegakan hukum. Penerapan hukum kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia ini berpedoman pada Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia, di mana dalam Undang-undang tersebut disebut tentang pengadilan ad hoc yang dipakai untuk mengadili para pelanggar Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan pengadilan HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Metode yang digunakan adalah Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAM merupakan sarana yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM, termasuk penyelesaian perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.