Pemeriksaan kinerja (audit kinerja) dilakukan karena adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap audit keuangan yang hanya menilai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja juga dilakukan karena banyaknya kinerja pemerintah yang sering menjadi sorotan masyarakat akibat banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sehingga perlu adanya penelitian mengenai pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan kewenangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam pemeriksaan kinerja dari aspek aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas dan untuk mendeskripsikan pembagian tugas antara BPK sebagai auditor eksternal dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Auditor Internal dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan studi dokumen dengan narasumber BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan kinerja dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada semester 2 (Juli-November) dengan tiga tahapan yaitu tahap perencanaan pemeriksaan, tahap pelaksanaan pemeriksaan dan tahap pelaporan pemeriksaan kinerja serta pemberian rekomendasi. Dapat diketahui bahwa hasil pemeriksaan kinerja di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Aspek ekonomi didasari dengan terpenuhinya kriteria yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh BPK dan Pemerintah Daerah. Aspek efisiensi didasari dengan pemerintah daerah telah menggunakan input yang tersedia dengan optimal sehingga tujuan yang diharapkan tercapai. Aspek efektivitas dilihat dari batasan defisit anggaran dan alokasi anggaran dalam Perda APBD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas antara BPK dan APIP terdapat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan tindak lanjut. BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan memberikan rekomendasi, kemudian APIP menggunakan fungsi pengawasan dan pembinaan internalnya untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi yang diberikan BPK kepada entitas. Melalui adanya APIP, dapat diketahui BPK sangat terbantu dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kinerja.