Indonesian State Law Review (ISLRev)
Vol 1 No 1 (2018): Indonesian State Law Review 1(1), October 2018

KEWENANGAN BPK DALAM PEMERIKSAAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH

Warih, Dian Puspita (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2018

Abstract

Pemeriksaan kinerja (audit kinerja) dilakukan karena adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap audit keuangan yang hanya menilai kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja juga dilakukan karena banyaknya kinerja pemerintah yang sering menjadi sorotan masyarakat akibat banyaknya pemberitaan mengenai kasus korupsi, kolusi  dan nepotisme (KKN). Sehingga perlu adanya penelitian mengenai pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pelaksanaan kewenangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam pemeriksaan kinerja dari aspek aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas dan untuk mendeskripsikan pembagian tugas antara BPK sebagai auditor eksternal dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai Auditor Internal dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian Yuridis Sosiologis. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara dan studi dokumen dengan  narasumber BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan kinerja dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada semester 2 (Juli-November) dengan tiga  tahapan yaitu tahap perencanaan pemeriksaan, tahap pelaksanaan pemeriksaan dan tahap pelaporan pemeriksaan kinerja serta pemberian rekomendasi. Dapat diketahui bahwa hasil pemeriksaan kinerja di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas. Aspek ekonomi didasari dengan terpenuhinya kriteria yang telah ditentukan dan disepakati bersama oleh BPK dan Pemerintah Daerah. Aspek efisiensi didasari dengan pemerintah daerah telah menggunakan input yang tersedia dengan optimal sehingga tujuan yang diharapkan tercapai.  Aspek efektivitas dilihat dari batasan defisit anggaran dan alokasi anggaran dalam Perda APBD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembagian tugas antara BPK dan APIP terdapat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan tindak lanjut. BPK melakukan pemeriksaan kinerja dan memberikan rekomendasi, kemudian APIP menggunakan fungsi pengawasan dan pembinaan internalnya untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi yang diberikan BPK kepada entitas. Melalui adanya APIP, dapat diketahui BPK sangat terbantu dalam proses pelaksanaan pemeriksaan kinerja.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

islrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

ISLRev is intended to be a scientific and research journal for academics, legal scholars, and legal practitioners with focuses on, but not limited to, constitutional law, and state law, administrative law, and all related issues concerning to state law studies. The Journal publishes contemporary ...