Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah membawa transformasi signifikan dalam proses penciptaan karya, termasuk di bidang seni, sastra, dan teknologi. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan hukum terkait hak cipta, terutama dalam menentukan kepemilikan dan perlindungan karya yang dihasilkan oleh AI. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang hukum hak kekayaan intelektual (HKI) hak cipta di Indonesia dalam menghadapi era AI dan Revolusi Industri 5.0. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, mengkaji bahan hukum primer seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta bahan hukum sekunder berupa literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hak cipta saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karya yang dihasilkan oleh AI, terutama dalam hal penentuan subjek hukum sebagai pemegang hak cipta. Tantangan utama meliputi ketidakjelasan kepemilikan karya, potensi pelanggaran hak cipta, dan degradasi orisinalitas karya. Di sisi lain, AI juga membuka peluang besar bagi industri kreatif, seperti efisiensi proses penciptaan dan perluasan pasar ekonomi kreatif. Untuk itu, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pengaturan jelas mengenai penggunaan AI dalam penciptaan karya serta kolaborasi internasional untuk menciptakan standar perlindungan yang seragam.