Lembaga Ombudsman merupakan suatu salah satu lembaga independen yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tanpa dapat dilakukan intervensi oleh pihak manapun. Namun permasalahannya keberadaan dari Ombudsman itu sendiri masih kurang dirasakan oleh masyarakat secara luas karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi dari Lembaga Ombudsman. Oleh karena itu sangat penting bagi Ombudsman untuk meningkatkan perannya agar terlibat dalam sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian yang digunakan dalam artikel ilmiah yaitu yuridis normatif yang datanya sekundernya diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yaitu Ibu Kun Sri Retno sebagai asisten bidang Pencegahan Maladministrasi di Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, serta data sekunder seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ombudsman telah melakukan beberapa strategi untuk meningkatkan perannya agar terlibat dalam sosialisasi kepada masyarakat, diantaranya yaitu melakukan sosialisasi untuk mengedukasi hak-hak masyarakat pada saat dilakukan nya PVL On The Spot, melakukan sosialisasi melalui media sosial, serta strategi inovasi yang akan dilakukan kedepannya yaitu membentuk suatu kelompok yang Bernama “Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi”. Sehingga dalam penelitian ini menjelaskan mengenai keberadaan Ombudsman yang masih belum dirasakan oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, Ombudsman telah melaksanakan serta menyiapkan beberapa strategi inovasi kedepannya untuk meningkatkan perannya agar terlibat dalam sosialisasi kepada Masyarakat demi penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan akses pelayanan publik dapat dilaksanakan secara maksimal tanpa ada masyarakat yang merasa dirugikan.