Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pendekatan Teologis Dalam Memahami Maksud Syariat Dan Hukum Yang Tidak Disepakati Islam Kisdiyanti, Adinda Ayu; Zafi, Ashif Az
MAQASID Vol 9 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v9i1.4628

Abstract

Fiqh adalah metode dalam mengeksplorasi dan menetapkan hukum Islam. Ilmu ushul fiqh berguna untuk membimbing mujtahid dalam hukum syariah yang benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fiqh juga dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan argumen yang terkesan saling bertentangan. Meskipun argumen dalam studi Ushul Fiqh seperti qiyas, istihsan, masalah mursalah, istishab, dan urf dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun hukum dan masalah yang tidak dijelaskan secara langsung oleh teks. Para ulama sepakat untuk menyatakan Tuhan sebagai pihak yang berwenang membuat hukum dalam hukum Islam. Dalam konteks ini, Allah adalah suatu yang menjadikan syariat, menentukan, mengangkat dan sebagai sumber hukum. Atas dasar ini tidak ada syariah dalam Islam kecuali itu bersumber dari Tuhan. Karena, Tuhan menciptakan manusia di bumi dan Tuhan juga menetapkan aturan tentang kehidupan manusia. Fenomena ini pada akhirnya mendorong penulis untuk melakukan penelitian ilmiah tentang agama. Pendekatan agama akan mengalami perkembangan yang signifikan. Ini ditunjukkan oleh pendekatan agama yang tidak hanya berfokus pada aspek teologis, tetapi juga menembus disiplin ilmu humaniora lainnya.
PENDEKATAN TEOLOGIS DALAM MEMAHAMI MAKSUD SYARIAT DAN HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI Kisdiyanti, Adinda Ayu; Zafi, Ashif Az
INCARE, International Journal of Educational Resources Vol. 1 No. 1 (2020): June 2020
Publisher : FKDP (Forum Komunikasi Dosen Peneliti)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59689/incare.v1i1.50

Abstract

Fiqh proposal is a method in exploring and establishing Islamic law. The science of ushul fiqh is useful to guide the mujtahid in correct syariah law and the results can be accounted for. Through the of fiqh can also be found a way out in solving the arguments that seem to conflict with each other. Even though the arguments in the study of Usul fiqh such as qiyas, istihsan, mursalah problems, istishab, and urf can be used as a basis for establishing laws and issues not clearly explained directly by the text. The scholars agreed to declare God as the party who was authorized to make the law in Islamic law. In this context, God is an makes the Shari'a, determines, raises and as a source of law. On this basis there is no Shari'a in Islam unless it is sourced from God. Because, God created man on earth and God also sets the rules about human life. This phenomenon ultimately encourages writers to conduct scientific research on religion. The approach to religion will experience significant development. This is indicated by an approach to religion that not only focuses on theological aspects, but penetrates other disciplines of the humanities.
Pendekatan Teologis Dalam Memahami Maksud Syariat Dan Hukum Yang Tidak Disepakati Islam Kisdiyanti, Adinda Ayu; Zafi, Ashif Az
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 9 No. 1 (2020)
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v9i1.4628

Abstract

Fiqh adalah metode dalam mengeksplorasi dan menetapkan hukum Islam. Ilmu ushul fiqh berguna untuk membimbing mujtahid dalam hukum syariah yang benar dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fiqh juga dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan argumen yang terkesan saling bertentangan. Meskipun argumen dalam studi Ushul Fiqh seperti qiyas, istihsan, masalah mursalah, istishab, dan urf dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun hukum dan masalah yang tidak dijelaskan secara langsung oleh teks. Para ulama sepakat untuk menyatakan Tuhan sebagai pihak yang berwenang membuat hukum dalam hukum Islam. Dalam konteks ini, Allah adalah suatu yang menjadikan syariat, menentukan, mengangkat dan sebagai sumber hukum. Atas dasar ini tidak ada syariah dalam Islam kecuali itu bersumber dari Tuhan. Karena, Tuhan menciptakan manusia di bumi dan Tuhan juga menetapkan aturan tentang kehidupan manusia. Fenomena ini pada akhirnya mendorong penulis untuk melakukan penelitian ilmiah tentang agama. Pendekatan agama akan mengalami perkembangan yang signifikan. Ini ditunjukkan oleh pendekatan agama yang tidak hanya berfokus pada aspek teologis, tetapi juga menembus disiplin ilmu humaniora lainnya.