- A11107299, YUDHI ARIWIBOWO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PT. PELABUHAN INDONESIA II (Persero) TERHADAP PENGGUNA JASA PT. SAMUDRA INDONESIA (Persero) AKIBAT KELALAIAN DALAM PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT PETIKEMAS DI KOTA PONTIANAK - A11107299, YUDHI ARIWIBOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT.  Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas peralatan bongkar muatdan terminal petik emas. Penggunaan peti kemas sangat mempermudah pengiriman barang yang berada di pelabuhan karena peti kemas merupakan suatu wadah kotak besi yang dapat memuat barang-barang yang akandikirimsertamenjagakualitasnya agar tetapbaik, aman, danpadasaatdiangkutlebihefektif. PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak sebagaipenyediafasilitas terminal petikemasdanpelaksanabongkarmuatpetikemasharuslahmemberikan pelayanansebaikmungkindan PT. Samudra Indonesia (Persero) sebagaipenyediafasilitaspetikemasharuslahsalingbekerjasamadenganbaik.Apabiladalampelaksanaanbongkarmuatpetikemastidakdilakukandenganbaikakanmenimbulkanpenurunankeuntunganprihalpembongkarandanpemuatanbarangpengirimanataupenerimabarang Loss LoanddanLoand Delivery yang terlalu lama dandapatmengalamikerusakanpadapetikemas. Terkaittanggungjawabtersebut PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak diwajibkanuntukmenggantikerugian yang disebabkanolehrusakatauhilangnyapetikemasbaikseluruhatausebagian, luaratauisidalampetikemastersebut, padasaatpenerimaanmaupunpenumpukkan di lapanganterminalpetikemas. Kerugianadalahberkurangnyaataukerusakanpetikemastermasukisididalamnya, kerusakankendaraanmilikpihakketiga, kerusakanbagiankapalmilikpihakketiga, ataukecelakan yang menimpadirimanusia yang ditimbulkankarenakelalaiandalamJasaBongkarMuatPetikemasoleh Unit terminal petikemas. Akan tetapi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak dapatmelepaskandiridaritanggungjawabtersebutasalkandapatmembuktikanperistiwatersebutadalahkelalaian yang berasaldaripemilikbarang/perusahaanpelayaran/perusahaanangkutan.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Perjanjian Bongkar Muat Dalam Kegiatan Jasa  Bongkar Muat.