- A01111136, HARISTO PAMBUDI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PASAL 310 AYAT (4) KELALAIAN YANG MENGAKIBATKAN ORANG MENINGGAL DUNIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A01111136, HARISTO PAMBUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).” Pelanggaran Lalu Lintas merupakan suatu tindak pidana berkenaan dengan kecelakaan  yang menghilangkan nyawa orang lain. Dalam Pasal tersebut terdapat unsur-unsur, pertama “Barang Siapa”, kedua “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya”, ketiga “Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia”. Perkara kecelakaan lalu lintas yang utama adalah unsur kelalaian (culva), baik unsur kelalaian yang dilakukan pelaku yang dilihat akibatnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juga baik unsur kelalaian dari pihak korban juga yang telah melakukan kesalahan sehingga terjadi hal tersebut. Maka sebelum pada putusan pemidanaannya Hakim akan menilai dari unsur yang dilakukan pelaku dan korban melalui fakta-fakta serta pertimbangan Hakim. Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mendapatkan data mengenai realita disparitas di Pengadilan Negeri Pontianak. 2) Untuk mengungkap faktor penyebab terjadinya disparitas putusan nomor 13/PID.SUS/2012/PN.PTK, 26/PID.SUS/2013/PN.PTK, 506/PID.SUS/2014/PN.PTK kasus kecelakaan lalu lintas Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Amgkutan Jalan di Pengadilan Negeri Pontianak. 3) Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya disparitas putusan di Pengadilan Negeri Pontianak. Metodologi yang digunakan : 1) Penelitian Kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Negeri Pontianak 2) Menggunakan teknik dan alat pengumpul data, yaitu dengan cara teknik komunikasi langsung (wawancara) dengan beberapa Hakim dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan angket (kuisioner) kepada beberapa Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak sebagai responden utama penelitian, tambahan pendapat 3 Jaksa Penuntut Umum, 2 Penasihat Hukum, 2 Orang Masyarakat. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif diantaranya yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat disparitas putusan Hakim pada perkara kecelakaan lalu lintas terhadap ketiga putusan dalam perbedaan pemidanaan menyolok, penyebabnya adalah a) adanya dasar pertimbangan dan keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan, b) Tidak ada pedoman pemidanaan yang sama untuk mempertimbangkan sebelum kepada keputusannya bagi Hakim untuk berapa lama minimal penjatuhan pidana, sehingga kebebasan Hakim dalam batasan maksima dan minima yang sudahdibuat oleh Legislatif karena kebijakan dalam Undang-Undang menganut sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti).   Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLAJ