Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat (4) berbunyi : “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).†Pelanggaran Lalu Lintas merupakan suatu tindak pidana berkenaan dengan kecelakaan yang menghilangkan nyawa orang lain. Dalam Pasal tersebut terdapat unsur-unsur, pertama “Barang Siapaâ€, kedua “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyaâ€, ketiga “Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal duniaâ€. Perkara kecelakaan lalu lintas yang utama adalah unsur kelalaian (culva), baik unsur kelalaian yang dilakukan pelaku yang dilihat akibatnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juga baik unsur kelalaian dari pihak korban juga yang telah melakukan kesalahan sehingga terjadi hal tersebut. Maka sebelum pada putusan pemidanaannya Hakim akan menilai dari unsur yang dilakukan pelaku dan korban melalui fakta-fakta serta pertimbangan Hakim. Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mendapatkan data mengenai realita disparitas di Pengadilan Negeri Pontianak. 2) Untuk mengungkap faktor penyebab terjadinya disparitas putusan nomor 13/PID.SUS/2012/PN.PTK, 26/PID.SUS/2013/PN.PTK, 506/PID.SUS/2014/PN.PTK kasus kecelakaan lalu lintas Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Amgkutan Jalan di Pengadilan Negeri Pontianak. 3) Untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya disparitas putusan di Pengadilan Negeri Pontianak. Metodologi yang digunakan : 1) Penelitian Kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Negeri Pontianak 2) Menggunakan teknik dan alat pengumpul data, yaitu dengan cara teknik komunikasi langsung (wawancara) dengan beberapa Hakim dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan angket (kuisioner) kepada beberapa Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak sebagai responden utama penelitian, tambahan pendapat 3 Jaksa Penuntut Umum, 2 Penasihat Hukum, 2 Orang Masyarakat. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif diantaranya yuridis sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat disparitas putusan Hakim pada perkara kecelakaan lalu lintas terhadap ketiga putusan dalam perbedaan pemidanaan menyolok, penyebabnya adalah a) adanya dasar pertimbangan dan keyakinan Hakim dalam menjatuhkan putusan, b) Tidak ada pedoman pemidanaan yang sama untuk mempertimbangkan sebelum kepada keputusannya bagi Hakim untuk berapa lama minimal penjatuhan pidana, sehingga kebebasan Hakim dalam batasan maksima dan minima yang sudahdibuat oleh Legislatif karena kebijakan dalam Undang-Undang menganut sistem lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti).  Keywords: Disparitas, Putusan Hakim, Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 310 Ayat (4) LLAJ