Pemilihan umum telah menjadi fenomena global dan telah dipraktikkan, baik di negara yang telah maju demokrasinya maupun negara yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memperkuat wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus mampu bekerja sinergis bersama seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum pemilu secara tegas dan adil. Tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui peran, upaya dan efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil di Kabupaten Gianyar. Populasi penelitian ini adalah seluruh masyarakat dan pimpinan serta pegawai Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Gianyar (Bawaslu) yang berjumlah 17 orang. Penarikan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Jenis  data dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam menyelengarakan pemilu yang langsung, luas, bebas, jujur dan adil di Kabupaten Gianyar  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 belum bekerja semaksimal mungkin karena tidak hanya sebagai pengawas, sekaligus sebagai eksekutor hakim pemutus perkara, maka dari itu harus ada partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum karena dengan adahnya partisispasi masyarakat dalam mengjalankan proses pemilihan umum yang jujur dan adil. Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam menjalankan kinerjanya dasar hukum atau tumpuan yang digunakan Bawaslu Kabupaten Gianyar adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan telah menjalankannya sesuai dengan Undang-undang tersebut. Kinerja Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan selama masa pemilu dikatakan efektif, hal ini dikarenakan dalam menjalankan kinerjanya Bawaslu telah memenuhi tolak ukur sebuah kinerja yang dikatakan efektif dengan capaian prestasi yaitu tercapainya pemilu yang aman di Kabupaten Gianyar.