Safrijal, Airi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA MASYARAKAT ADAT ACEH Safrijal, Airi; Afifuddin, Afifuddin; Putri, Siti Mirilda
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jic.v9i2.13650

Abstract

Hukum adat meulangga atau hukum pidana adat memiliki sifat yaitu pertama: tidak menganut prinsip asas legalitas. kedua: menyeluruh dan menyatu. ketiga: model penyelesaian perkara tidak membeda-bedakan antara lapangan hukum pidana maupun perkara perdata. Dalam hukum adat meulangga atau hukum pidana adat yang berbasis pada hukum adat Aceh maka apabila terjadi perkara atau masalah menekankan pada prinsip membeda-bedakan permasalahan. Bahwasanya hukum adat meulangga atau hukum pidana adat yang berbasis pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat Aceh mengenal beberapa macam bentuk hukuman adat atau jenis-jenis hukuman adat atau sanksi adat dimana ketentuan hukuman tersebut ditetapkan sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk dan penerapan hukuman adat dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian dalam penulisan ini penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library resecrh) dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal dan bahan-bahan hukum yang terkait dengan penelitian. Disamping itu juga dilakukan wawancara dengan narasumber karena narasumber dianggap orang yang mengetahui sumber hukum hukum adat. Adapun bentuk hukuman adat berupa: Peng seudeukah (uang sedekah), Sie kameeng (Memotong kambing), Ija puteh (kain putih), Peusijuk (menepung tawari), Peumat Jaroe (bersalaman), dan Pengambilan (perampasan) barang. Penerapan hukuman adat serta pertanggungjawaban hukuman adat atau sanksi adat pada dasarnya diberikan dan dimintakan pertanggungjawaban itu pada si pelaku. Namun, apabila si pelaku tidak mampu bertanggungjawab maka, hukuman adat atau sanksi adat tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada ahli warisnya seperti (ayahnya, kerabatanya atau kepala desanya) apabila pelaku dalam hal ini tidak/belum mampu bertanggungjawab.