Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan perseorangan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar kesehatan yang harus diberikan kepada masyarakat. Indikator SPM pada layanan gawat darurat tersebut terdiri dari indikator kemampuan menangani life saving anak dan dewasa, jam buka pelayanan gawat darurat, pemberi pelayanan gawat darurat yang bersertifikat yang masih berlaku, ketersediaan tim penanggulangan bencana, waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat, kepuasan pelanggan, kematian pasien <24 jam dan tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi ketercapaian indikator SPM pada layanan gawat darurat yang ditetapkan Permenkes sehingga dapat membantu rumah sakit dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian dengan lebih baik. Penelitian ini menggunakan metode literature review dengan metode PRISMA. Pencarian artikel dalam rentang waktu 2014-2024 menggunakan database Google Scholar dan Indonesia OneSearch sebagai database utama dengan kata kunci analisis, standar pelayanan minimal, gawat darurat dan rumah sakit. Sebagian besar rumah sakit saat ini belum memenuhi seluruh indikator SPM yang ada, dari 8 indikator terdapat indikator yang sudah dipenuhi oleh seluruh rumah sakit yaitu jam buka pelayanan gawat darurat dan tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka. Sedangkan 6 indikator lain masih belum dapat dipenuhi oleh seluruh rumah sakit dan beberapa rumah sakit belum melakukan pengukuran terhadap indikator tersebut. Dari 8 indikator SPM, belum sepenuhnya rumah sakit melaksanakan sesuai standar yang ada dan mengindikasikan mutu pelayanan IGD belum maksimal serta belum semua rumah sakit melakukan pengukuran dan pelaporan mengenai SPM ini.