Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Manaroinsong, Mutiara; Mustika, Firman; Ngion, Christania
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.3314

Abstract

Batasan umur seseorang untuk menikah sebelum adanya perubahan peraturan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, namun dalam kondisi ini banyak sekali isu hukum terhadap pernikahan di bawah umur sehingga diajukannya JudicialReview ke Mahkamah Konsitiusi. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya terjadi kesepakatan yaitu batasan umur untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, yang mana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana norma-norma dan syarat Perkawinan dibawah umur, Tinjauan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dibawah umur secara yuridis. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif, tipe penelitian mengunakan tipe deskriptif, dan menggunakan pendekatan masalah secara normatif yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Setelah data dikumpulkan maka akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian serta pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan perkawinan di bawah umur setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan adalah sah karena sesuai dengan peraturan yang digunakan dan adanya upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap pasangan yang ingin menikah di bawah umur yaitu dengan cara mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dimana tempat perkawinan dilangsungkan sesuai dalam Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam.