Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA Manaroinsong, Mutiara
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dan pengaturan hukum tentang proses pemeriksaan tindak pidana korupsi dan bagaimana pelaksanaan peraturan hukum terhadap gugurnya kewenangan menuntut dalam tindak pidana korupsi berdasarkan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenaan dengan Prinsip-prinsip dan Pengaturan Hukum tentang Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi      sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan dan    pemeriksaan  di sidang pengadilan sepanjang tidak ditentukan lain masih  tetap berlaku.  Namun harus diingat bahwa ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan ini hanya mengenai  sedikit hal yang dikecualikan dari ketentuan umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  2. Setelah mengkaji dan mempelajari tentang pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dari ke 4 alasan gugurnya kewenangan menuntut dalam KUHP, hanya ada 2 alasan saja yang dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi tanpa masalah, yaitu : ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) dan daluwarsa penuntutan (Pasal 78), sedangkan peraturan amnesti dan abolisi berlaku juga terhadap tindak pidana korupsi sepanjang tidak secara tegas ditentukan lain karena melihat hukum Indonesia sebagai suatu sistem.Kata kunci: Gugurnya kewenangan menuntut, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia
Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 69 PK/Pidana 2018 Mamonto, Kluivert Marcello; Wilhelmus, Krisman; Manaroinsong, Mutiara; Karwur, Denny
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.16967

Abstract

Kasus pembunuhan yang mencuat di awal tahun 2016 menarik banyak perhatian publik. Kasus tersebut adalah kasus kematian Mirna Salihin yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri yaitu Jessica Wongso yang menggunakan sianida ke dalam segelas es kopi Vietnam. Kasus ini banyak disoroti media massa sehingga menimbulkan pro dan kontra dari kasus tersebut. Penulis tertarik mengambil penelitian kasus ini karena menurut penulis kasus ini masih cukup janggal dari segi barang bukti yang digunakan untuk menentukan bahwa Jessica Kumala Wongso bersalah penuh atas kematian sahabatnya itu. Apalagi dari segi barang bukti yang digunakan berupa CCTV itu tidak cukup jelas, dalam rekaman CCTV tidak memperlihatkan bahwa Jessica betul-betul menuangkan sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Manaroinsong, Mutiara; Mustika, Firman; Ngion, Christania
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 3 (2025): Agustus - October
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i3.3314

Abstract

Batasan umur seseorang untuk menikah sebelum adanya perubahan peraturan ialah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, namun dalam kondisi ini banyak sekali isu hukum terhadap pernikahan di bawah umur sehingga diajukannya JudicialReview ke Mahkamah Konsitiusi. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya terjadi kesepakatan yaitu batasan umur untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan, yang mana tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana norma-norma dan syarat Perkawinan dibawah umur, Tinjauan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dibawah umur secara yuridis. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif, tipe penelitian mengunakan tipe deskriptif, dan menggunakan pendekatan masalah secara normatif yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder. Setelah data dikumpulkan maka akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian serta pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan perkawinan di bawah umur setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan adalah sah karena sesuai dengan peraturan yang digunakan dan adanya upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap pasangan yang ingin menikah di bawah umur yaitu dengan cara mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama dimana tempat perkawinan dilangsungkan sesuai dalam Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam.
Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan dalam Perspektif Hukum: Studi Kasus di Desa Serei Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara Wihelmus, Krisman; Mataliwutan, Welly; Manaroinsong, Mutiara; Bendah, Wesly Eferhardus
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 3 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i3.18855

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Serei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, dengan pendekatan yuridis empiris. Sengketa tanah warisan sering kali timbul akibat ketidakjelasan status hukum, pluralisme sistem hukum waris, dan perbedaan interpretasi antara hukum adat dan hukum formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika penyelesaian sengketa tanah warisan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi proses penyelesaiannya dalam konteks negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah warisan di Desa Serei umumnya dilakukan melalui mekanisme kekeluargaan, mediasi tokoh adat, dan intervensi pemerintah desa. Jalur hukum formal hanya ditempuh sebagai upaya terakhir karena dianggap mahal dan memakan waktu. Selain itu, pluralisme hukum yang berlaku, dengan adanya interaksi antara hukum adat dan hukum formal, turut mempengaruhi dinamika penyelesaian sengketa, yang mencerminkan tantangan dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun sistem hukum negara telah mengatur secara jelas tentang penyelesaian sengketa tanah warisan, implementasi di tingkat lokal masih sering terhambat oleh kendala budaya dan kearifan lokal yang mengutamakan mediasi adat. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang holistik tentang peran hukum adat dalam konteks hukum nasional. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman terkait tantangan implementasi prinsip negara hukum dalam penyelesaian sengketa tanah warisan, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat peran sistem hukum formal dalam menangani sengketa tanah warisan di tingkat desa, agar tercipta keseimbangan antara kearifan lokal dan kepastian hukum yang lebih terjamin.
PKM PENGENALAN OJS DAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENULISAN ARTIKEL ILMIAH BAGI MAHASISWA Mose, Yuliana; Andaria, Alex C.; Sorongan, Dedi; A Berikang, Reonaldy; Welhelmus, Krisman; Manaroinsong, Mutiara; Mataliwutan, Weli; F Sembel, Harmen; Kojongian, Patricia; Pingkan Rambitan, Lumimut
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 9 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i9.3285-3293

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap publikasi ilmiah. Open Journal Systems (OJS) menjadi salah satu platform yang banyak digunakan untuk manajemen dan penerbitan jurnal online. Menurut Public Knowledge Project (2022), lebih dari 10.000 jurnal di seluruh dunia menggunakan OJS. Namun, banyak mahasiswa belum mengenal dan memahami cara menggunakan platform ini, baik sebagai penulis maupun sebagai pembaca. Namun, banyak mahasiswa belum mengenal dan memahami cara menggunakan platform ini, baik sebagai penulis maupun sebagai pembaca. Ketidakfamiliaran dengan platform penerbitan jurnal online, khususnya Open Journal Systems (OJS) yang saat ini banyak digunakan oleh jurnal-jurnal ilmiah. Melihat kesenjangan ini, tim pengabdian masyarakat dari Universitas Trinita merasa perlu untuk mengadakan pelatihan yang komprehensif. Pelatihan ini dirancang untuk memperkenalkan OJS kepada mahasiswa sekaligus meningkatkan kemampuan mereka dalam menulis artikel ilmiah. Kami menggunakan metode Pelatihan dan Workshop untuk pengenalan OJS dan peningkatan kemampuan penulisan artikel ilmiah yang terdiri dari 3 bagian yaitu: 1. Sesi Teoritis untuk Pengenalan konsep template artikel, OJS dan Mendeley reference; 2. Sesi Praktik untuk Penggunaan OJS dan Mendeley reference; 3. Demonstrasi Langsung Penggunaan OJS dan Mendeley reference. Secara keseluruhan, metode pelatihan dan workshop yang mengintegrasikan sesi teoritis, praktik, dan demonstrasi langsung terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam penggunaan OJS dan Mendeley reference. Pendekatan terintegrasi ini berhasil menyediakan pengalaman belajar yang komprehensif, meskipun masih ada area-area yang memerlukan pengembangan lebih lanjut.