Nilai keadilan putusan hakim pada perkara tindak pidana korupsi pada hakikatnya diwujudkan untuk mencegah terjadinya perlakuan yang tidak seimbang atau memihak, sehingga para pencari keadilan merasakan sebagai putusan yang sesuai dengan keyakinan hokum atau perasaan hukumnya, serta terhindar dari adanya putusan yang bertendensi penghukuman dan melanggar hak dari pelaku tindak pidana atau menyimpang dari asas praduga tak bersalah; Putusan hakim pada perkara pidana korupsi yang mencerminkan nilai keadilan ditentukan dengan kriteria, jika putusan hakim dilakukan dengan secara professional, dan didukung dengan integritas moral hakim yang tinggi, maka putusan hakim sudah dipandang mengandung nilai-nilai keadilan; dan Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim, sehingga tidak mencerminkan nilai keadilan pada perkara tindak pidana korupsi disebabkan karena kualitas hakim, kemandirian hakim dan adanya intervensi dalam memeriksa dan mengadili perkara. Untuk mewujudkan adanya nilai keadilan dalam putusan perkara pidana diperlukan adanya independensi dan akuntabilitas hakim Pengadilan Tipikor dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi. Untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas moral hakim perlu dilakukan pembinaan yang intensif dan pengawasan terhadap hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi; Untuk dapat terwujudnya putusan hakim yang bernilai keadilan, diperlukan adanya indikator – indikator keadilan dalam penilaian putusan hakim dan membuka seluasluasnya akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai putusan hakim