Dengan meningkatnya kompleksitas hubungan kerjasama dan perdagangan antar negara ataupun kawasan, terutama kerjasama berdasarkan perjanjian perdagangan preferensial (preferential trade agreements) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, maka semakin meningkat pula peran rules of origin. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif studi kasus untuk menganalisis pemeriksaan third party invocing, sebagai bagian dari rules of origin, pada SKA ACFTA oleh Pejabat Fungsional Pemeriksaan Dokumen (PFPD). Penelitian ini menghasilkan simpulan, yaitu dalam penelitian atas SKA ACFTA Third Party Invoicing, PFPD memerlukan dokumen pendukung tambahan; dalam hal terjadi ketidaksinkronan antara data dalam SKA tersebut dengan data dokumen pendukung, PFPD perlu melakukan retroactive check; dalam hal arsip database rejection dan retroactive check; staf arsip belum melakukan secara terstruktur. Berdasarkan hasil analisis penelitian tersebut, maka disampaikan saran kepada KPU menyusun database rejection atau retroactive check secara terstruktur sehingga mudah untuk dilakukan analisis, kemudian kepada PFPD agar melakukan analisis bisnis menurut Alexandra (2013) dan prosedur penelitian SKA sesuai panduan WCO terutama terhadap SKA dengan skema third party invoicing, dan kepada Direktorat KIAL agar mengkompilasi kasus-kasus SKA third party dari KPU maupun Kantor Bea Cukai lainnya sebagai referensi dan dibahas dalam pertemuan ACFTA.