Tempat kerja merupakan tempat yang memiliki risiko terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga memerlukan upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pelaksanaan K3 dipengaruhi oleh regulasi dan kebijakan dan pemerintah, komitmen manajemen dan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi efektifitas regulasi. Pelaksanaan regulasi dan kebijakan dari pemerintah merupakan aspek yang paling berperan untuk terlaksananya K3 di tempat kerja. Tempat kerja sudah ada regulasi mengenai K3 di tempat kerja, namun indikasi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja masih sering dijumpai di tempat kerja dan menimbulkan kerugian materil dan non materil. Oleh karena itu, diperlukan sebuah upaya untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi kebijakan dan regulasi K3 agar pekerja dan perusahaan dapat meningkatkan aspek penerapan K3 melalui peranan kebijakan dan regulasi K3. Dari hasil pengabdian masyarakat di peroleh bahwa penyusunan pembuatan instrumen regulasi perundang-undangan untuk memudahkan perusahaan atau tempat kerja dalam pemantauan pemeriksaan pelaksanaan regulasi K3 di tempat kerja telah berdasarkan regulasi K3 dan kebutuhan di tempat kerja serta diharapkan instrumen kebijakan dan regulasi K3 dapat membantu analisis implementasi K3 di tempat kerja.