Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Conditional Consent Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Serta Signifikansi Teknologi Dalam Konteks Perlindungan Terhadap Korban Conditional Consent (Stealthing) Widodo, Kartika Youri; Musyarri, Fazal Akmal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3699

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan conditional consent dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya dalam praktik stealthing. Perkembangan kekerasan seksual menunjukkan bahwa pelanggaran tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik, melainkan melalui pelanggaran terhadap syarat persetujuan dalam hubungan seksual. Namun, hukum positif Indonesia, baik KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), belum secara tegas mengatur konsep conditional consent, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan pengaturan consent dalam hukum pidana Indonesia serta merumuskan kebutuhan pengakuan conditional consent sebagai bagian dari perlindungan otonomi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui kajian terhadap peraturan nasional, instrumen HAM internasional, serta praktik hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan conditional consent menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual non-fisik dan menyulitkan penegakan hukum. Pengakuan terhadap conditional consent sejalan dengan jaminan hak atas tubuh dalam UUD 1945 serta kewajiban negara berdasarkan Konvensi CEDAW. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pelanggaran conditional consent guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban.