Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Conditional Consent Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Serta Signifikansi Teknologi Dalam Konteks Perlindungan Terhadap Korban Conditional Consent (Stealthing) Widodo, Kartika Youri; Musyarri, Fazal Akmal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3699

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan conditional consent dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual, khususnya dalam praktik stealthing. Perkembangan kekerasan seksual menunjukkan bahwa pelanggaran tidak selalu dilakukan melalui kekerasan fisik, melainkan melalui pelanggaran terhadap syarat persetujuan dalam hubungan seksual. Namun, hukum positif Indonesia, baik KUHP maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), belum secara tegas mengatur konsep conditional consent, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan pengaturan consent dalam hukum pidana Indonesia serta merumuskan kebutuhan pengakuan conditional consent sebagai bagian dari perlindungan otonomi seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif melalui kajian terhadap peraturan nasional, instrumen HAM internasional, serta praktik hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan conditional consent menyebabkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual non-fisik dan menyulitkan penegakan hukum. Pengakuan terhadap conditional consent sejalan dengan jaminan hak atas tubuh dalam UUD 1945 serta kewajiban negara berdasarkan Konvensi CEDAW. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum pidana yang secara eksplisit mengatur pelanggaran conditional consent guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi korban.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pemaksaan Aborsi Melalui Kekerasan dan Ancaman Kekerasan Widodo, Kartika Youri; Hardi, Frilia Shafitri
PUSKAPSI Law Review Vol. 6 No. 1 (2026): PUSKAPSI Law Review
Publisher : PUSKAPSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19184/puskapsi.v6i1.60028

Abstract

Pemaksaan aborsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi dan kekerasan berbasis gender yang belum memperoleh pengakuan yang memadai dalam sistem hukum positif Indonesia. Meskipun Undang-Undang Kesehatan mengatur aborsi secara terbatas dalam kondisi darurat medis atau akibat perkosaan, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengakui pemaksaan aborsi sebagai tindak pidana tersendiri atau sebagai bentuk kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Hal ini menimbulkan celah hukum yang berdampak pada kriminalisasi terhadap perempuan yang menjadi korban pemaksaan aborsi serta minimnya perlindungan hukum yang berpihak pada korban. Ketidakjelasan norma ini bertentangan dengan prinsip keadilan substantif dan kepastian hukum sebagaimana dikemukakan oleh Gustav Radbruch. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kekosongan hukum terkait pemaksaan aborsi dalam hukum positif Indonesia serta perumusan urgensi perlindungan hukum yang berorientasi pada korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini juga menggunakan teori hukum Gustav Radbruch untuk mengkaji urgensi perlindungan hukum bagi korban, termasuk penghapusan stigma dan potensi kriminalisasi terhadap mereka. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma dan disharmonisasi pengaturan yang menyebabkan korban pemaksaan aborsi rentan mengalami kriminalisasi dan tidak memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum untuk mengakui pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan, memberikan perlindungan hukum yang memadai, serta menjamin pendekatan yang berperspektif korban dalam proses penegakan hukum.