This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Hastuti, Wiwik Yuni
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perumahan Atas Tidak Terpenuhinya Standar Mutu Bangunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-Bpsk/2020/PN Lht) Azizah, Lia; Suyadi, Suyadi; Hastuti, Wiwik Yuni
Soedirman Law Review Vol 6, No 2 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2024.6.2.16071

Abstract

Konsumen berpeluang besar mengalami kerugian dalam jual beli sehingga harus ada jaminan hukum perlindungan konsumen. Jual beli rumah antara Pelaku Usaha dengan Konsumen berpotensi menimbulkan kerugian Konsumen akibat standar mutu pembangunan yang tidak dipenuhi Pelaku Usaha. Konsumen berhak mendapat ganti rugi jika kerugiannya akibat kesalahan Pelaku Usaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Perumahan dalam Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Lht berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan merupakan data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah serta dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan disajikan dalam bentuk teks naratif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa PT Lahat Maju Jaya selaku Pelaku Usaha melanggar kewajiban Pelaku Usaha Pasal 7 huruf d dan f, Pasal 8 ayat (1), serta Pasal 25 ayat (1) UUPK, sehingga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, dan sanksi administratif berdasarkan Pasal 60 UUPK. Berdasarkan Pasal 4 huruf h, Pasal 7 huruf f dan Pasal 19 UUPK, PT Lahat Maju Jaya wajib bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada Konsumen. Namun, Ira Agustriana selaku Konsumen belum mendapatkan haknya atas ganti rugi sebab Putusan BPSK Kota Lubuklinggau yang telah mengabulkan gugatan Konsumen dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, akibat tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 25 Tahun 2011.