Alokasi dana desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan kepada pemerintah desa untuk meninggkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Alokasi dana desa (ADD) perlu juga diawasi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati/Walikota sehingga dalam penggunaannya tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara. Oleh sebab itu dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan desa kewenangan yang lebih dalam mengelolah keuangan desa dengan tambahan Dana Desa (DD) yang diberikan oleh pemerintah pusat sebagai tambahan anggaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi para aparat pemerintah desa.      Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah dalam hal ini meliputi proses tata cara pencairan, penyaluran, pemenfaatan, dan serta pertangunggjawaban. Oleh karena itu, dalam menganalisis masalah terkait dengan pengawasan alokasi dana desa (ADD) metode yang digunakan yaitu metode pendekatan normatif sebagai bentuk menemukan pemasalahan yang terjadi didalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Pemerintah daerah selaku lembaga pengawasan yang dalam hal ini bupati/walikota perlu meminta pertangungjawaban kepada setiap desa terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) yang telah dilaksanakan dan diperuntukan penggunaannya demi kesejahteraan masyarakat desa. Village fund allocation is a balancing fund originating from the district / city government which is channeled to the village government to improve the welfare of the village community. Village fund allocations also need to be supervised by the local government in this case the Regent/Mayor so that in their use they are on target and does not cause state losses. Therefore, the establishment of Law No. 6 of 2014 concerning Village gives villages more authority in managing village finances with additional Village Funds provided by the central government as an additional budget in carrying out the duties and functions of village government officials.           Supervision carried out by the regional government in this case includes the process of disbursement, distribution, utilization and accountability. Therefore, in analyzing problems related to supervision of village fund allocation the method used is the normative approach method as a form of finding problems that occur in the channeling of village fund allocations. The local government as the supervisory body in this case the regent/ mayor needs to ask for accountability to each village regarding the use of village fund allocations that have been carried out and intended for their use for the welfare of the village community.