AbstrakSepakbola merupakan salah satu cabang olahraga yang memiliki banyak penggemar di setiap negara, termasuk di Indonesia. Sepakbola di Indonesia pada saat ini telah menjadi salah satu sarana komoditas ekonomi dengan diselenggarakannya kompetisi-kompetisi sepakbola oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia sebagai induk organisasi persepakbolaan di Indonesia. Sepakbola sebagai salah satu cabang olahraga yang populer mengakibatkan munculnya pihak-pihak yang memanfaatkannya sebagai ladang untuk menghasilkan keuntungan pribadi dengan mengesampingkan prinsip fair play atau kejujuran dalam berolahraga yang biasa disebut dengan manipulasi hasil pertandingan. Manipulasi hasil pertandingan adalah sebuah perbuatan yang dilakukan agar salah satu tim yang sedang bertanding bermain untuk kalah atau dikalahkan. Perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dilakukan oleh bandar judi bermodal besar yang memiliki tujuan untuk dapat memenangkan pasar taruhan. Bandar Judi dalam melakukan perbuatan manipulasi hasil pertandingan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu menemui langsung para target atau meminta bantuan kepada agen yang dapat membantunya dalam menemukan para target. Para agen ini yang nantinya akan mencari target yang dapat membantunya melakukan manipulasi hasil pertandingan dengan cara menawarkan atau menjanjikan sesuatu yang memiliki nilai ekonomis kepada seseorang yang memiliki wewenang dalam persepakbolaan di Indonesia dan/atau seseorang yang terlibat secara langsung dalam sebuah pertandingan, seperti wasit, pemain, pelatih, dan lain-lain.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana suap dan untuk mengetahui apakah hukum pidana yang berlaku di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku manipulasi hasil pertandingan sepakbola yang berasal dan berada di luar Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Permasalahan pada penelitian ini dianalisa dengan menggunakan cara preskriptif.Hasil pada penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola dapat diklasifikasikan sebagai sebuah tindak pidana suap dengan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan hukum pidana di Indonesia dapat diberlakukan kepada para pelaku perbuatan manipulasi hasil pertandingan sepakbola yang berasal dan berada dari luar Indonesia berdasarkan asas teritorial, asas nasional pasif, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana SuapKata kunci: Manipulasi hasil pertandingan, Suap, Berlakunya hukum pidana