Indonesia merupakan negara dengan penduduk terbanyak ke 4 di dunia. Dibalik itu, terdapat masalah yang dihadapi oleh Indonesia, salah satunya yaitu kesehatan. Pemerintah Indonesia terus melakukan program-program untuk meningkatkan kesahatan masyarakat. Salah satu program yaitu 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan), karena kualitas manusia ditentukan sejak awal janin hingga 1000 HPK. Program tersebut yaitu mencukupi gizi dengan memberikan ASI Eksklusif pada bayi, Karena gizi yang diperoleh pada hari pertama kelahiran sampai dengan 6 bulan hanya dari ASI (ASI Eksklusif). Kewajiban Ibu memberikan ASI Eksklusif pada bayinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Pasal 6. Kabupaten dengan bayi tidak mendapatkan ASI Eksklusif terbesar di Jawa Timur adalah Sampang Madura. Hal ini yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk lebih memahami kesadaran hukum Ibu terhadap kewajiban pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Sampang dan untuk memahami tentang upaya apa saja yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terkait ibu yang tidak memberikan ASI Eksklusif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai ada tiga yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dengan cara reduksi, penyajian, verifikasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Kesadaran hukum Ibu terhadap kewajiban memberikan ASI Eksklusif pada bayi di Kabupaten Sampang sangat rendah. Sangat rendahnya kesadaran hukum Ibu karena tidak ada informasi mengenai ketersediaannya ruang laktasi atau fasilitas pendukung ASI yang dimiliki oleh tempat kerja/kantor Pemerintahan. Budaya hukum juga mempengaruhi kesadaran hukum Ibu. Dinas Kesehatan Sampang sudah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan, membentuk KP ASI, namun materi penyuluhan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas Kamoning tidak ada mengenai ketersediaannya fasilitas pendukung ASI serta tidak dijelaskan mengenai aturan tentang ASI Eksklusif.Kata Kunci : Kewajiban Ibu, ASI Ekslusif, Kesadaran Hukum Ibu.