Akbar, Dimas Fajriansyah
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS BATASAN USIA ANAK SEBAGAI PENUMPANG TANPA PENDAMPING DALAM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA Akbar, Dimas Fajriansyah
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 5 No 3 (2018)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v5i3.36072

Abstract

Penumpang terbagi atas penumpang tidak berkebutuhan khusus, dan penumpang berkebutuhan khusus. Salah satu penumpang berkebutuhan khusus adalah anak-anak. Terdapat ketentuan mengenai batasan usia anak-anak yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dari maskapai bagi mereka yang bepergian tanpa pendamping. Penelitian ini bertujuan agar pembaca mengetahui batasan usia yang tepat untuk digunakan oleh maskapai dan perlindungan hukum apabila maskapai membuat batasan usia sendiri diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengolahan bahan hukum menggunakan metode deduktif, dan teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian yang didapat adalah terdapat dua maskapai yang memiliki perbedaan batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Citilink 7-12 tahun dan dikenakan biaya tambahan Rp. 150.000 per penumpang anak-anak, dan AirAsia anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak akan diterima dalam penerbangan. Ilmu Psikologi Perkembangan dan Ilmu Pediatri menjabarkan bahwa konsep anak-anak adalah mereka yang berusia 6-12 tahun, kemudian bentuk perlindungan hukumnya adalah pernyataan maskapai atas kesanggupan melayani sesuai standar, pengawasan dari Kemenhub serta pemberian sanksi administatif bagi maskapai apabila terdapat pelanggaran. Hal ini diharapkan agar pihak DPR sebagai legislator segera merevisi Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan terkait batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dan pihak maskapai hendaknya menaati dan melaksanakan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan berlakukan, tidak membuat kebijakan tersendiri terkait batasan usia anak-anak sebagai penumpang tanpa pendamping.
ANALISIS YURIDIS BATASAN USIA ANAK SEBAGAI PENUMPANG TANPA PENDAMPING DALAM PENGANGKUTAN UDARA NIAGA Akbar, Dimas Fajriansyah
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol. 5 No. 03 (2018): Novum : Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v5i3.36072

Abstract

Penumpang terbagi atas penumpang tidak berkebutuhan khusus, dan penumpang berkebutuhan khusus. Salah satu penumpang berkebutuhan khusus adalah anak-anak. Terdapat ketentuan mengenai batasan usia anak-anak yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dari maskapai bagi mereka yang bepergian tanpa pendamping. Penelitian ini bertujuan agar pembaca mengetahui batasan usia yang tepat untuk digunakan oleh maskapai dan perlindungan hukum apabila maskapai membuat batasan usia sendiri diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual . Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengolahan bahan hukum menggunakan metode deduktif, dan teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian yang didapat adalah terdapat dua maskapai yang memiliki perbedaan batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Citilink 7-12 tahun dan dikenakan biaya tambahan Rp. 150.000 per penumpang anak-anak, dan AirAsia anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak akan diterima dalam penerbangan. Ilmu Psikologi Perkembangan dan Ilmu Pediatri menjabarkan bahwa konsep anak-anak adalah mereka yang berusia 6-12 tahun, kemudian bentuk perlindungan hukumnya adalah pernyataan maskapai atas kesanggupan melayani sesuai standar, pengawasan dari Kemenhub serta pemberian sanksi administatif bagi maskapai apabila terdapat pelanggaran. Hal ini diharapkan agar pihak DPR sebagai legislator segera merevisi Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan terkait batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dan pihak maskapai hendaknya menaati dan melaksanakan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan berlakukan, tidak membuat kebijakan tersendiri terkait batasan usia anak-anak sebagai penumpang tanpa pendamping.
Perlindungan Hukum Pemilik Hak Formulasi Dalam Bisnis Private Label Akbar, Dimas Fajriansyah; Nasution, Krisnadi
Journal Evidence Of Law Vol. 4 No. 2 (2025): Journal Evidence Of Law (Agustus)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v4i2.1373

Abstract

The private-label manufacturing industry is growing rapidly in response to increasing demands for efficient and flexible production. However, ownership of product formulations within the private-label scheme remains a legally complex issue, particularly concerning intellectual property protection. This study aims to examine the ownership status of product formulas in the private-label business based on trade secret regulations and IP protection in Indonesia. Using a normative legal research method combined with conceptual and statutory approaches, the study explores the legal rights of both the brand owner and the manufacturer over the product formulation. According to Law No. 30 of 2000, a trade secret must have economic value, be unknown to the public, and be protected through reasonable efforts. In practice, the boundaries of ownership often become unclear in the absence of written agreements. This analysis delves into the concept of ownership rights in trade secrets and the potential risks of their violation.