A’an Efendi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BANTUAN HUKUM: HAK ASASI UNTUK ORANG MISKIN DAN TANGGUNG JAWAB ADVOKAT A’an Efendi; Dyah Ochtorina Susanti
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bantuan hukum untuk orang miskin adalah hak asasi manusia yang dijamin instrumen hukum internasional dan hukum positif Indonesia. Advokat oleh undang-undang diwajibkan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu untuk membayar jasanya dan kewajiban ini adalah kewajiban hukum, secara hukum harus dilakukan oleh Advokat. Berdasarkan latar belakang tersebut, dua isu dibahas dalam penelitian ini, yaitu apa konsep bantuan hukum sebagai hak asasi manusia dan bagaimana kewajiban Advokat untuk memberikan bantuan hukum? Menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal, penelitian ini mendapatkan dua simpulan. Pertama, bantuan hukum sebagai hak asasi yang telah dijamin oleh hukum positif berkedudukan sebagai hak hukum dan orang miskin memiliki hak hukum untuk memperolehnya. Kedua, kewajiban Advokat memberikan bantuan hukum adalah kewajiban hukum, tetapi karena diatur dalam norma lex imperfecta, tidak ada sanksi bagi Advokat yang melanggar kewajibannya. Pada waktu yang akan datang, pada pengggantian atau perubahan undang-undang Advokat harus ditetapkan sanksi untuk pelanggaran kewajiban memberikan bantuan hukum untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya
Tanggung Jawab Negara Atas Hak Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus A’an Efendi; Dwi Nurhayati Adhani
Pedagogi : Jurnal Anak Usia Dini dan Pendidikan Anak Usia Dini Vol 4 No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/pedagogi.v4i2.1940

Abstract

Hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dapat dilihat dari dua sisi. Bagi anak berkebutuhan khusus sebagai pemegang hak ia tidak hanya dapat berharap hak itu diperolehnya tetapi dapat menuntut pelaksanaanya. Dari aspek negara, negara terikat kewajiban hukum untuk menghormati dan melaksanakan hak itu. Kegagalan melaksanakan kewajiban hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi pemegang hak menyebabkan negara dapat dibebani tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti kerugian. Hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah hak konstitusional yang dijamin konstitusi yang selanjutnya harus diatur penjabarannya lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Pengaturan hak dalam aturan-aturan hukum yang mengikat itu harus ditindaklanjuti dengan tindakan pelaksanaan hak supaya tidak sekadar menjadi hak di atas kertas.