Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran dalam pembentukan desa di Kabupaten Konawe yang berimplikasi kerugian negara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang yang didukung oleh data. Berdasarkan hasil penelitian menujukan bahwa dalam pembentukan desa Uepai, desa Morehe dan desa Ulu Meraka yang berada di dua kecamatan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b ke-7. Selain itu pembentukan ketiga desa tersebut tidak memenuhi syarat material dengan tidak adanya, wilayah dan masyarakat sehingga kedudukan desa tersebut adalah fiktif dan secara langsung telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5.344.081.000. penelitian yang telah dilakukan diperoleh sebuah fakta hukum bahwa terjadi pembentukan desa tanpa melalui penetapan melalui peraturan daerah, seperti Desa Wiau Kecamatan Routa, Desa Arombu Utama dan Napoha Kecamatan Latoma yang secara de facto memiliki wilayah dan penduduk namun tidak memenuhi syarat pembentukannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun. 2014 tentang Desa. Terhadap desa yang lain dibentuk yang tidak memenuhi syarat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017 dan pada tahun 2017 mendapatkan alokasi dana desa sampai tahun 2018, Desa Wiau Kecamatan Routa, Desa Arombu Utama dan Napoha Kecamatan Latoma pada tahun 2020 telah digabung lagi pada desa induk, Desa Wiau gabung dengan desa Parudonggka. Desa Arombu Utama bergabung ke Desa Latoma Jaya sedangkan desa Napoha bergabung dengan Desa Nesowi sebagai langkah administrasi untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang semakin masif.