Sumber hukum Islam ada yang disepakati ulama dan ada yang masih diperdebatkan. Yang disepakati adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Yang diperselisihkan adalah istihsan, maslahah mursalah, istishab, ‘uruf, madzhabas-Shahabi, syar’u man qablana. Penulis tidak membahas semuanya tetapi hanya membatasi pada qiyas saja. Tetapi permasalahannya ada sebagian kelompok tidak mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam. Penulis ingin mengkaji apa permasalahan yang sebenarnya yang membuat sebagian kelompok tersebut menolak qiyas. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Qiyas terdiri atas empat unsur yaitu ashl, Far’u, hukum ashl, dan illat. Qiyas ada tiga bagian: qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas adwan. Adapun kelompok yang menolak qiyas adalah Syi’ah Imamiyah, al-Nazham dan Ahlu Zhahiri yang populer dengan sebutan Zhahiriyah. Menurut Imam Syafi’i, qiyas sama dengan ijtihad. Qiyas dan ijtihad adalah dua lafaz yang mempunyai makna yang sama. Qiyas merupakan salah satu metode hukum Islam. Kesimpulan hukum yang diperoleh dengan metode qiyas menjadi sumber hukum dan ajaran Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian ulama menjadikan qiyas sebagai sumber hukum keempat setelah al-Qur’an, al-Sunnah, dan al-Ijma’. Kelompok yang menolak qiyas belum memahami eksistensi qiyas sesungguhnya dalam istinbat hukum Islam. Padahal qiyas telah ada hujjah atau argumentasi yang benar berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan akal.