Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mengukur Nisab Padi Dengan Timbangan Setelah Muncul Mesin Panen Padi (Menurut Mazhab Syāfi‘iyyah) Budiman, Muhazzir
Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama Vol 3 No 1 (2018): Al-Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Lhokseumawe

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat Aceh memiliki adat istiadat tersendiri yeng berbeda dengan gaya hidup daerah lain. Pengaruh adat istiadat itu dapat membentuk sistem agama tersendiri di Aceh. Islam sangat menghargai fenomena kebudayaan itu. Antara adat istiadat tersebut adalah takaran untuk menakar nisab zakat padi, seperti are, tem, naleh, guncha dan lain-lain. Awal nisab padi adalah 10 awsaq, karena ditambah kulitnya setengah. Satu wasq ukuran 60 sa’, dan satu sa’ setara dengan 3 liter. Maka 10 wasaq adalah sama dengan 1800 liter. Adapun menurut berat kilogram maka tidak ada akuran baku. Sedangkan awal nisab padi di Aceh adalah 6 guncha, dan ukuran itu lebih banyak 120 liter dari ukuran 10 awsaq. Persoalannya adalah setelah muncul Mesin Panen Padi maka alat-alat takar tradisional itu tidak dibutuhkan lagi, sehingga membuat petani padi kocar-kacir dalam mengukur nisab padi. Karena itu, harus beralih ke takaran lain, seperti liter atau beralih ke timbangan. Dalam mazhab Syāfi‘iyyah mengukur nisab padi dengan timbangan kilogram dibolehkan. Tetapi dengan teknik khusus, yaitu semua padi yang telah dipanenkan oleh mesin panen padi itu ditimbangkan terlebih dahulu. Lalu di ambil 1 liter padi untuk ditimbangkan dengan timbangan analitik secara terpisah. Hasil timbangan 1 liter padi itu dikalikan dengan 1800 liter. Maka hasil perkalian itu merupakan awal nisab padi.
QIYAS TIDAK DIGUNAKAN OLEH SEBAGIAN KELOMPOK (Analisis Pendekatan Ushul Fiqh) Budiman, Muhazzir
AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 1 (2023): AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah (STIS) Nahdlatul Ulama Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55721/9r8mzw60

Abstract

Sumber hukum Islam ada yang disepakati ulama dan ada yang masih diperdebatkan. Yang  disepakati adalah  Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Yang diperselisihkan adalah  istihsan,  maslahah mursalah, istishab, ‘uruf, madzhabas-Shahabi,  syar’u  man  qablana. Penulis tidak membahas semuanya tetapi hanya membatasi pada qiyas saja. Tetapi permasalahannya ada sebagian kelompok tidak mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam. Penulis ingin mengkaji apa permasalahan yang sebenarnya yang membuat sebagian kelompok tersebut menolak qiyas. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Qiyas terdiri atas empat unsur yaitu ashl, Far’u, hukum ashl, dan illat. Qiyas ada tiga bagian: qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas  adwan. Adapun kelompok yang menolak qiyas adalah Syi’ah Imamiyah, al-Nazham dan Ahlu Zhahiri yang  populer  dengan  sebutan  Zhahiriyah. Menurut Imam Syafi’i, qiyas sama dengan ijtihad. Qiyas dan ijtihad adalah dua lafaz yang mempunyai makna yang sama. Qiyas merupakan salah satu metode hukum Islam. Kesimpulan hukum yang diperoleh dengan metode qiyas menjadi sumber hukum dan ajaran Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian ulama menjadikan qiyas sebagai sumber hukum keempat setelah al-Qur’an, al-Sunnah, dan al-Ijma’. Kelompok yang menolak qiyas belum memahami eksistensi qiyas sesungguhnya dalam istinbat hukum Islam. Padahal qiyas telah ada hujjah atau argumentasi yang benar berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan akal.