AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 1 (2023): AR-RA'YU : Jurnal Hukum Keluarga Islam

QIYAS TIDAK DIGUNAKAN OLEH SEBAGIAN KELOMPOK (Analisis Pendekatan Ushul Fiqh)

Budiman, Muhazzir (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 May 2025

Abstract

Sumber hukum Islam ada yang disepakati ulama dan ada yang masih diperdebatkan. Yang  disepakati adalah  Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Yang diperselisihkan adalah  istihsan,  maslahah mursalah, istishab, ‘uruf, madzhabas-Shahabi,  syar’u  man  qablana. Penulis tidak membahas semuanya tetapi hanya membatasi pada qiyas saja. Tetapi permasalahannya ada sebagian kelompok tidak mengakui qiyas sebagai sumber hukum Islam. Penulis ingin mengkaji apa permasalahan yang sebenarnya yang membuat sebagian kelompok tersebut menolak qiyas. Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode kualitatif. Qiyas terdiri atas empat unsur yaitu ashl, Far’u, hukum ashl, dan illat. Qiyas ada tiga bagian: qiyas awlawi, qiyas musawi, dan qiyas  adwan. Adapun kelompok yang menolak qiyas adalah Syi’ah Imamiyah, al-Nazham dan Ahlu Zhahiri yang  populer  dengan  sebutan  Zhahiriyah. Menurut Imam Syafi’i, qiyas sama dengan ijtihad. Qiyas dan ijtihad adalah dua lafaz yang mempunyai makna yang sama. Qiyas merupakan salah satu metode hukum Islam. Kesimpulan hukum yang diperoleh dengan metode qiyas menjadi sumber hukum dan ajaran Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian ulama menjadikan qiyas sebagai sumber hukum keempat setelah al-Qur’an, al-Sunnah, dan al-Ijma’. Kelompok yang menolak qiyas belum memahami eksistensi qiyas sesungguhnya dalam istinbat hukum Islam. Padahal qiyas telah ada hujjah atau argumentasi yang benar berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan akal.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JHKI

Publisher

Subject

Religion Arts Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Keluarga Islam adalah publikasi ilmiah yang berfokus pada kajian hukum keluarga dalam perspektif Islam. Jurnal ini membahas berbagai isu yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, perwalian, hak dan kewajiban suami istri, serta peran hukum Islam dalam membentuk tatanan ...