p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Bahri Siregar, Syamsul
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEABSAHAN POLIS ASURANSI USAHA TANI PADI ANTARA KELOMPOK TANI BOJONG SARI DENGAN ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) Imam; Bahri Siregar, Syamsul
Yustitia Vol 6 No 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.122

Abstract

Sektor pertanian saat ini merupakan sektor yang identik dengan ketidakpastian (Uncertainty) karena bergantung pada musim yang berpengaruh negatif terhadap hasil pertanian bahkan para petani berisiko untuk gagal panen dan juga rusaknya prasarana pertanian. Kekhawatiran ketidakpastian ini, menimbulkan kebutuhan akan perlindungan asuransi. Akan tetapi terdapat perbedaan pandangan tentang bencana alam antara Polis Asuransi Usaha Tani Padi dengan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penanggung adalah PT. Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai pelaksana tunggal yang bekerjasama dengan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam memberikan subsidi premi, tertanggung yaitu Kelompok Tani Bojong Sari Desa Tempel, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat dengan Nomor Polis sebagai berikut : 402.226.110.19.0072/000/000. Obyek yang diasuransikan yaitu padi sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Pembayaran premi yaitu dari subsidi bantuan premi oleh Pemerintah sebanyak 80% serta petani menanggung sebanyak 20%. Penggantian kerugian asuransi hasil pertanian yaitu ganti rugi diberikan kepada peserta Asuransi Usaha Tani Padi apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan organisme pengganggu tanaman. Pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam.
KEABSAHAN POLIS ASURANSI USAHA TANI PADI ANTARA KELOMPOK TANI BOJONG SARI DENGAN ASURANSI JASA INDONESIA (JASINDO) Imam; Bahri Siregar, Syamsul
Yustitia Vol. 6 No. 2 (2020): Yustitia
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/yustitia.v6i2.122

Abstract

The agricultural sector is currently a sector that is synonymous with uncertainty because it depends on the season which negatively affects agricultural yields, and even farmers are at risk of crop failure and damage to agricultural infrastructure. This uncertainty concern, raises the need for insurance protection. However, there are different views on natural disasters between the Rice Farmers' Insurance Policy and Article 37 paragraph (2) of Law Number 19 of 2013 concerning Protection and Empowerment of Farmers. The research method in this study uses the juridical normative approach with data collection techniques by means of literature studies on legal materials, both primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials and field studies. The results showed that the Insurer is PT. Jasa Indonesia (Jasindo) as the sole implementer in collaboration with State-Owned Enterprises (BUMN) in providing premium subsidies, the insured is the Bojong Sari Farmer Group, Tempel Village, Lelea District, Indramayu Regency, West Java Province with the following Policy Number: 402.226. 110.19.0072 / 000/000. The insured object is rice in accordance with the Decree of the Minister of Agriculture Number 40 of 2015 concerning the Facilitation of Agricultural Insurance. Premium payments, namely from subsidized premium assistance by the Government as much as 80% and farmers bear as much as 20%. Compensation for agricultural product insurance, namely compensation given to participants in the Rice Farming Business Insurance in the event of a flood, drought and / or attack by plant pests. The coverage is set at Rp. 6,000,000 per hectare per planting season