Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Sosialisasi Undang-Undang Administrasi Kependudukan Bastianon, Bastianon; Santoso, Bambang; Gueci, Rizal S; Setiawan, Tato; Darusman, Yoyon M
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol. 1 No. 3 (2020): ABDIMAS Agustus 2020
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v1i3.p33-41.y2020

Abstract

Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandisempurnakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur program digitalisasiadministrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP, KartuKeluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidang Kependudukan danCatatan Sipil (DUKCAPIL). Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikanmateri-materi yang berkenaan dengan administrasi kependudukan terutama yangberkenaan dengan hak dan kewajiban warga negara selaku penduduk, maupuntentang bagaimana telah terjadinya paradigma pelaksanaan administrasikependudukan pada saat sebelum era digitalisasi maupun setelah era digitalisasi.Apa yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan dapat disebarluaskankepada warga yang lain, setidaknya yang berada di wilayah lingkungan terdekatyaitu di lingkungan Rukun Warga (RW) Kelurahan Pamulang Barat, KecamatanPamulang Kota Tangerang Selatan. Harapan yang ingin dicapai dalam kegiatanini agar mitra mendapatkan pengetahuan dan wawasan mengenaikependudukan.Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan disempurnakan dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor : 24Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan. Dalam perubahan ini telah diatur programdigitalisasi administrasi kependudukan, misalnya dengan adanya program e-KTP,Kartu Keluarga dan lainnya. Dan juga program digitalisasi di bidangKependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).Kata kunci : Pengabdian, Administrasi Kependudukan
PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL M Darusman, Yoyon; Bastianon, Bastianon; Susanto, Susanto; Setiawan, Tato; Benazir, Dyas Mulyani
Jurnal Pengabdian Sosial Vol 1 No 1 (2021): JURNAL PENGABDIAN SOSIAL
Publisher : Universiitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/.v1i1.9826

Abstract

ABSTRAK Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepad masyarakat Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal mengenai pemanfaatan media social serta mudarat aau dampak negative penggunaan media sosial. Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Desa Pedeslohor, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Hasil kegiatan ini masyarakat Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal lebih memahami mengenai manfaat dan mudarat dari pemakaian media sosial, sehingga mereka lebih bijak menggunakan media sosial. Kata Kunci: Media Sosial, Manfaat, dan Mudarat  ABSTRACT The purpose of this activity is to provide understanding to the people of Pedeslohor Village, Adiwerna District, Tegal Regency regarding the use of social media and the disadvantages or negative impacts of using social media. Meanwhile, the implementation of activities is divided into several categories such as: 1. Pre-Implementation Stage: a. that the service team surveyed the location in Pedeslohor Village, Adiwerna District, Tegal Regency in order to discuss schedules, participants and themes. b. that the service team prepares equipment and supplies such as laptops, markers and large whiteboards / paper, projectors and plaques of appreciation to the host and consumption for all participants and related parties. c. that the team calculates and plans the expenditure budget including initial capital, post operational costs and other costs deemed necessary. 2. Implementation Stage: that the pengadbi team will use the lecture method, the interactive question and answer method and use the role playing method; 3. Post Implementation Stage: that the team will make a final report to three parties, namely: Pedeslohor Village, community service team and the Institute for Research and Community Service. The results of this activity, the people of Pedeslohor Village, Adiwerna District, Tegal Regency better understand the benefits and disadvantages of using social media, so brands are wiser to use social media. Keywords: Social Media, Benefits, and Mudarat
KIAT MEMBENTUK PERATURAN DESA YANG BAIK Susanto, Susanto; Isnaeni, Beli; Bachtiar, Bachtiar; Prastiwi, Dian Eka; Setiawan, Tato
Jurnal Pengabdian Sosial Vol 1 No 1 (2021): JURNAL PENGABDIAN SOSIAL
Publisher : Universiitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/.v1i1.9829

Abstract

ABSTRACT The Village Regulation is stipulated by the Village Head after being discussed and agreed upon with the Village Consultative Body which is a legal and policy framework in the administration of Village Government and Village Development. The stipulation of Village Regulations is a description of the various powers that the Village has with reference to the provisions of higher laws and regulations. So that as a legal product, the Village Regulation must not conflict with higher regulations and may not harm the public interest. One of the reasons for the promulgation of Law Number 6 of 2014 concerning Villages is the recognition that villages have rights of origin and traditional rights in regulating and managing the interests of the local community and playing a role in realizing the ideals of independence based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This is because the recognition of the village as an autonomous region makes the village have a major role in managing, empowering and advancing the available resources, both natural and human resources. So that in the end they are able to move the wheels of development which must be accompanied by an awareness of the understanding of the spirit of autonomy for all village residents and the capacity of the apparatus as well as the community in understanding governance. Village / Traditional Village Institutions, namely Village / Traditional Village Government institutions consisting of Village / Traditional Village Governments and Village / Traditional Village Consultative Bodies, Village Community Institutions, and traditional institutions. The Village / Traditional Village Head or what is referred to by any other name is the head of the Village / Traditional Village Administration who leads the administration of the Village Government. The Village / Traditional Village Head or what is referred to by any other name has an important role in his position as an extension of the state close to the community and as a community leader. Tri Dharma Perguruan Tinggi is the vision of all tertiary institutions in Indonesia which consists of education and teaching, research and development, and community service. As an effort to realize this vision, the Pamulang University Master of Law study program by involving lecturers and students has held Community Service in the form of providing technical guidance to village heads and the Kalimati Village Consultative Body, Adiwerna District in drafting village regulations to be carried out in Kalimati village, Adiwerna District, Tegal Regency.  Keywords: Technical Guidance, and Village Regulations ABSTRAK Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum. Salah satu daru alasan di buatnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengakuan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan. Kelembagaan Desa/Desa Adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Tri Dharma Perguruan Tinggi merupakan visi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, Program studi Magister Hukum Universitas Pamulang dengan melibatkan Dosen dan para Mahasiswa telah mengadakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk memberikan Bimbingan teknis kepada kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna dalam penyusunan Peraturan desa yang akan dilakukan di desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Kata Kunci: Bimbingan Teknis, dan Peraturan Desa
PENTINGNYA PEMAHAMAN TENTANG KEMANFAATAN DAN KEMUDARATAN MEDIA SOSIAL Darusman, Yoyon M.; Bastianon, Bastianon; Susanto, Susanto; Benazir, Dyas Mulyani; Setiawan, Tato
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1 (2021): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/al-jpkm.v2i1.8791

Abstract

Seiring dengan zaman yang serba modern ini, banyak dijumpai nyinyiran, hinaan, cacian, serta makian beredar di mana-mana khususnya di media sosial. Padahal konsekuensi dari perbuatan itu akan didapati konflik panjang antara pelaku dan korban. Bahkan ghibah yang sudah jelas-jelas dilarang agama, malah sudah menjadi tradisi pameran di media sosial. Bangsa kita sudah tidak asing lagi dengan adanya ghibah yang beredar di media sosial. Mulai meng-ghibahkan tokoh politik, tokoh ekonomi, bahkan tokoh agama sekalipun. Fenomena seperti itu membuat para pendukung korban semakin membenci pelaku dan klimaks pun tak bisa dihindari. Hingga akhirnya muncul perpecahan sesama saudara. Hal tersebut terjadi akibat kurang cerdasnya seseorang dalam menggunakan media sosial. Bahaya ghibah secara langsung sudah termaktub dalam al-Quran surat al-Hujurat ayat 12 Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencaricari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” Adapun, pelaksanaan kegiatan terbagi dari beberapa kategorisasi seperti: 1. Tahap Pra Pelaksanaan: a. bahwa tim pengabdi men-survey lokasi ke Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal guna berdiskusi perihal jadwal, peserta dan tema. b. bahwa tim pengabdi, mempersiapakan peralatan dan perlengkapan seperti laptop, spidol, dan papan tulis/kertas besar, proyektor dan plakat penghargaan kepada tuan rumah serta konsumsi untuk seluruh peserta dan pihak terkait. c. bahwa tim menghitung dan merencanakan anggaran belanja termasuk modal awal, post biaya operasional dan biaya lain yang dianggap perlu. 2. Tahap Pelaksanaan: bahwa tim pengadbi akan menggunakan metode ceramah, metode tanya-jawab interaktif dan menggunakan metode role playing; 3. Tahap Paska Pelaksanaan: bahwa tim akan membuat laporan akhir kepada tiga pihak yakni: Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, tim pengabdi dan pihak Lembaga Penelitian dan Pengadbian Masyarakat.