Penegakan hukum yang adil dan efektif dalam menciptakan kepastian hukum yang menghargai harkat dan martabat manusia. Dalam konteks sistem pidana pidana, dilema hukum yang timbul akibat ketegangan diferensiasi fungsional antara kebijakan penyidik dan tuntutan umum, terutama yang terkait dengan asas dominus litis, memerlukan pendekatan yang konstruktif. Penguatan peran penyidik, verifikasi kewenangan yang jelas, dan kolaborasi yang harmonis antara kedua lembaga tersebut merupakan kunci untuk membangun sistem investigasi yang modern, elegan, dan dapat dipercaya. Dengan mengubah tantangan tersebut menjadi peluang untuk berinovasi, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi melalui teknologi dan pelatihan, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga, sehingga keadilan lebih mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Peran polisi sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan kasus dan menangkap pelaku tindak pidana sangat krusial dalam sistem pidana. Sebagai pihak pertama kali melakukan tindakan di lapangan, polisi bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti, dan mengidentifikasi tersangka. Dengan keahlian investigasi yang baik dan pemahaman hukum yang mendalam, polisi berperan untuk memastikan setiap langkah diambil dengan cermat untuk membangun kasus yang kuat. Setelah bukti-bukti terkumpul cukup, polisi berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan pelaku dapat diadili. Proses ini tidak hanya mengutamakan penegakan hukum, namun juga menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, polisi tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung keadilan yang menopang sistem hukum yang berfungsi secara efektif. Metode penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji secara komprehensif dengan pendekatan studi pustaka dan menganalisisnya dengan pendekatan literasi, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan analisis konseptual.