Abstrak. Artikel ini mengeksplorasi konsep ijarah dalam konteks Ekonomi Islam, khususnya dalam konteks perbankan syariah. Ijarah tidak hanya dipandang sebagai alat bisnis, melainkan juga sebagai landasan moral bagi para pelaku ekonomi Islam. Pemahaman mendalam terhadap konsep ijarah dalam perbankan syariah dianggap esensial untuk membentuk praktik keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan mencapai tujuan ekonomi yang adil dan seimbang. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan memakai berbagai sumber yang akurat seperti buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan pengertian, dasar hukum, rukun, syarat, serta aplikasinya dalam pembiayaan syariah, dengan harapan memberikan panduan moral bagi keberlanjutan perbankan syariah menuju tujuan ekonomi yang seimbang dan adil. Abstract. This article explores the concept of ijarah in the context of Islamic Economics, especially in the context of Islamic banking. Ijarah is not only seen as a business tool, but also as a moral foundation for Islamic economic actors. A deep understanding of the concept of ijarah in sharia banking is considered essential for establishing financial practices that are in accordance with sharia principles and achieving just and balanced economic goals. This research uses a literature study method using various accurate sources such as books, journals and previous research. The results of this research reveal the meaning, legal basis, pillars, conditions, and application in sharia financing, with the hope of providing moral guidance for the sustainability of sharia banking towards the goal of a balanced and fair economy.