Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AL-RIJS DAN HUKUMNYA PERSPEKTIF Q.S. AL-MAIDAH: 90-93 Noor Fikri, Ali; Muna, Rif'atul
Darul Hikmah: Jurnal Penelitian Tafsir dan Hadits Vol 7 No 2 (2021): Darul Hikmah: Jurnal Penelitian Hadits dan Tafsir
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Darul Hikmah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (568.747 KB) | DOI: 10.61086/jstiudh.v7i2.20

Abstract

Pemaknaan kata rijs hanya pada najis termasuk menyempitkan makna, mengingat kata rijs tidak hanya memiliki satu makna. Penyempitan makna dapat berakibat pada penyempitan hukum, terutama hukum yang berkaitan dengan khamar dan turunannya. Pemaknaan kata rijs sebagai najis secara fisik dapat menghasilkan produk hukum yang keliru. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam melihat komposisi dan label sertifikasi halal pada suatu bahan makanan atau minuman apakah tercampur dengan bahan haram dan najis (rijs) atau tidak. Sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai makna rijs. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum al-rijs perspektif Q.S. Al-Maidah ayat 90-93 dan hikmah syariat pengharamannya, mengurai perbedaan pendapat ulama mengenai hukum al-rijs dan pendapat yang paling kuat, korelasi dan relevansi antara khamar sebagai induk kejahatan yang diawali al-rijs dengan maisir, anshȃb dan azlȃm, status kenajisan alkohol yang tercampur dalam makanan atau minuman serta jenis obat-obatan yang tergolong dalam al-rijs, solusi dan cara melindungi diri dari al-rijs. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang berasal dari buku, jurnal ilmiah, website dan lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata rijs bisa berwujud materi dan non materi. Al-rijs berwujud materi artinya; kotor, najis dan busuk. Al-rijs berbentuk non materi berupa sifat, karakter dan perbuatan buruk yang tidak disukai Allah sehingga dapat mendatangkan siksa dan azab. Secara materi kata rijs bisa bermakna najis jika berkaitan dengan makhluk bernyawa. Jika berkaitan dengan material non hewani seperti alkohol, rijs bermakna haram yang harus dijauhi, namun tidak najis secara fisik. Sehingga bisa dikatakan bahwa “Setiap yang najis pasti haram, tapi tidak semua yang haram pasti najis.”
PENGABDIAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM BIMBINGAN BELAJAR PADA SISWA SD DI DESA GEBANG KECAMATAN GEMUH Muna, Rif'atul; Rizal, Muhamad; Salia Pandupi; Muhammad Syifa’ Al Fakhri; Nafisatul Mutmainnah; Ulifa’izah; Renita Setianingsih; Muhammad Aris Ikmaludin; Slamet Abdussalam
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 3 No 1 (2024): DIMASTIKA: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Islam Kendal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62509/jpkm.v3i1.160

Abstract

Pengabdian masyarakat melalui program bimbingan belajar pada siswa SD merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat dasar. Program ini bertujuan untuk membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam memahami materi pelajaran, terutama pada mata pelajaran inti seperti Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA. Melalui pendekatan pembelajaran yang interaktif dan menyenangkan, program bimbingan belajar ini tidak hanya fokus pada peningkatan akademik, tetapi juga pada pengembangan keterampilan sosial dan kepercayaan diri siswa. Metode yang digunakan meliputi pembelajaran kelompok, pendampingan individual, serta pemanfaatan media pembelajaran kreatif. Hasil dari program ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap materi pelajaran serta antusiasme mereka dalam belajar. Selain itu, program ini juga membangun sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan pendidikan anak. Dengan demikian, program bimbingan belajar ini dapat menjadi model pengabdian masyarakat yang efektif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di tingkat dasar.