Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perencanaan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tentang Batas Ruang Milik Jalan, Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Pengawasan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau Irawan, Ali; PURBA, ALEKSANDER; MARDIANA
Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP) Vol. 4 No. 1 (2024): Prosiding SNIP Vol.4 No.1 Tahun 2024
Publisher : Fakultas Teknik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/snip.v4i1.354

Abstract

Setiap jalan memiliki bagian-bagian jalan yang akan dipergunakan sebagai ruang untuk mobilitas, konstruksi jalan, keperluan peningkatan kapasitas jalan serta keselamatan bagi pengguna jalan yakni bagian ruang pemanfaatan jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija), dan ruang pengawasan jalan (ruwasja). Dalam rangka menunjang penyelenggaraan jalan Pemerintah Kota Lubuklinggau perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Batas Ruang Milik Jalan (Rumija), Ruang Manfaat Jalan (Rumaja), Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja). Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang batas ruang milik jalan (Rumija), Ruang manfaat Jalan (Rumaja), ruang pengawasan Jalan (Ruwasja) dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tetang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan tipe penelitian dalam penyusunan akademik yakni penelitian yuridis normatif yang diperoleh preskripsi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sehingga memberikan nilai dalam rangka pembentukan peraturan daerah. Tujuan pembentukan raperda tentang ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan merupakan wujud tanggungjawab Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam melindungai hak-hak pengguna jalan, dengan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas khususnya dalam jaringan jalan Kota Lubuklinggau, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kota Lubuklinggau. Fakta sosial empirik umum yang menjadi dasar membentuk norma hukum (Peraturan Daerah tentang Rumija, Rumaja dan Ruwasja Kota Lubuklinggau), mengambil data sekunder berupa gambaran geografis, demografi, dan rencana struktur ruang Kota Lubuklinggau. Landasan Filosofi yaitu dengan tujuan memajukan melindungi segenap bangsa Indonesia dari bahayanya pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan yang tidak memiliki izin. Landasan Sosiologis adalah kondisi empiris yang dihadapi oleh masyarakat Kota Lubuklinggau akan kekosongan hukum terkait ruang milik jalan, ruang manfaat jalan dan ruang pengawasan jalan. Landasan Yuridis adalah Peraturan Perundang-Undangan mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundangundangan lainnya.
Partisipasi Politik Masyarakat Adat Kampung Naga Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya Irawan, Ali; Adham, M. Januar Ibnu
CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2019): CIVICS
Publisher : Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Buana Perjuangan Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36805/civics.v4i1.993

Abstract

Penelitian dilatarbelakangi oleh tata cara pemilihan umum atau PEMILU, dengan adanya UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang sebelumnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sekarang dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat, melalui proses pemilihan Kepala Daerah yang kemudian dikenal dengan istilah Pilkada. Mekanisme pemilihan Kepala Daerah secara langsung seperti yang dimuat dalam UU No 32 tahun 2004 diharapkan menjadi jembatan antara rakyat dengan pemerintahannya. Pendekatan pada penelitian ini adalah menggunakan analisis deskriptif kualitiatif, dimana proses pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi dokumen. Selanjutnya dilakukan dengan analisis data yang di dalalmnya meliputi identifikasi data, reduksi, data, dan penarikan sebuah kesimpulan. Pada hasil penelitian dibawah ini ditemukan bentuk Partisipasi yang dilakukan masyarakat adat Kampung Naga bisa digolongkan kedalam bentuk partisipasi Konvensional. Kegiatan partisipasi konvensional merupakan bentuk demokrasi yang normal dimana di dalamnya termasuk kegiatan pemilihan yakni memberikan suara, dan diskusi politik. Bentuk partisipasi politik yang dilakukan informan masyarakat adat Kampung Naga dilihat dari sifatnya maka mengarah kepada autonomous participation (partisipasi yang otonom). “partisipasi otonom adalah partisipasi yang tidak dimobilisasi atau bersifat mandiri”