Covid-19 atau corona virus disease 2019 yang disebabkan oleh coronavirus 2 (SARS-Cov-2) menyerang sistem pernapasan manusia dan telah menyebabkan korban jiwa. Penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat di Indonesia mendorong pemerintah segara mengambil kebijakan dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Namun, kebijakan yang diambil pemerintah pusat tidak sinkron dengan pemerintah daerah karena masing-masing memiliki pandangan sendiri atas kewenangan dari kebijakan yang diambil. Kondisi ini mengakibatkan silang sengkarut kewenangan antara pusat dan daerah yang pada akhirnya membingungkan masyarakat. Tujuan dari artikel ini ialah untuk melihat bagaimana pola relasi yang terbangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada masa pandemi Covid-19.                                          Kata kunci: Pandemi, Covid-19, Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Kebijakan pemerintah