Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan monitoring dalam pengelolaaan Dana Desa di Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2018 agar transparansi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Untuk subjek dalam penelitian ini adalah lembaga-lembaga yang berperan melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjungharjo yang terdiri dari tiga orang Perangkat Desa, tiga orang dari lembaga Badan Permusyawaratan Desa, dan satu orang wakil dari masyarakat yang memahami mengenai Dana Desa. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan Monitoring Terhadap Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjungharjo Kecamatan Nanggulan Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2018 telah berjalan dengan semestinya. Hal tersebut dapat dilihat dari tahapan dalam pengelolaan Dana Desa yang menjadi bagian dari keuangan desa. Mulai dari tahap pertama yaitu perencanaan, dalam perencanaan perlu dibahas mengenai program apa saja yang akan dilakukan, komponen apa saja yang diperlukan, dan berapa dana yang harus dianggarkan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Tahap ke dua yaitu penganggaranyang memiliki peran penting baik dalam hal perencanaan, pengendalian dan pembuatan keputusan akhir yang saling berkaitan. Melalui penganggaran dapat meningkatkan antara koordinasi dan komunikasi setiap elemen dalam pengelolaan Dana Desa. Tahap ke tiga yaitu pelaksanaan berupa kegiatan yang mengelola dan menggerakkan sumber daya manusia dengan adanya dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program atau kegiatan-kegiatan yang sudah dirumuskan dalam perencanaan sesuai dengan jadwal (waktu) yang telah ditentukan. Pada tahap ke empat penatausahaan berkaitan dengan administrasi Pemerintah Desa yang dilakukan dengan pencatatan mengenai seluruh transaksi keuangan. Baik dalam bentuk penerimaan maupun pengeluaran uang dalam satu tahun anggaran. Tahap ke lima tahap pelaporan dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Kepala Desa wajib untuk menyusun dan menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas, hak dan kewajibannya serta wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.Kata kunci: monitoring, transparansi, Dana Desa, desa