Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Effectiveness Implementation of Fine Criminal Sanction in Extraordinary Events or Pandemic Outbreak According to the Law Number 17 of 2023 Concerning Health (Health Omnibus Law) Renfred Valdemar; Rospita Adelina Siregar; Mompang L. Panggabean
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 7 No. 3: July 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v7i3.7823

Abstract

Pandemic outbreak is a non-natural disaster that is physically invisible and difficult to detect. Along with the experience and high death rate in Covid-19, it has encouraged the Government to issue Law No. 17 of 2023 concerning Health (Health Omnibus Law). Criminalization is the path chosen by the government as a form of state priority for the people in overcoming the spread and transmission of the pandemic outbreak. However, currently there is still a polemic about how legal action uses criminal sanctions during a pandemic. The study was conducted using a descriptive method, which aims to examine the effectiveness of the application of criminal sanctions for anyone who obstructs the implementation of efforts to control pandemic outbreak or violates health protocols. The results of this study indicate that Article 446 of Law No. 17 of 2023 concerning Health (Omnibus Law of Health) is the basis for criminalization for violators of the pandemic outbreak response, with the imposition of a maximum criminal fine of IDR 500,000,000 (Five hundred million Rupiah). With restrictions on movement accompanied by administrative sanctions alone, it has made the people's economy very difficult, especially if it is added to criminal fine. The sense of justice and legal certainty for the community is increasingly absent. The application of criminal sanctions should not be applied during a pandemic, because everyone has the right to maintain their own lives. This only adds to the suffering of people who do not agree with government policies by forcing them to follow health protocol rules that are contrary to their conscience.
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KONSTRUKSI CONCURSUS REALIS DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Putusan Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst) Saut Horas Tamba; Mompang L. Panggabean; Hendri Jayadi
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The increasing number of corruption crimes accompanied by money laundering in Indonesia has resulted in significant losses to state finances. This study aims to: (1) analyze whether law enforcement against perpetrators of corruption accompanied by money laundering in the context of concursus realis in Decision Number: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst has fulfilled the sense of justice; and (2) examine the judicial considerations and the court’s decision in imposing criminal sanctions based on the legal construction philosophy of concursus realis. This research employs a normative juridical method with a statute approach and a case approach. The results show that the imprisonment sentence of 5 (five) years imposed on the Defendant, Johan Darsono, is disproportionate to the substantial financial losses suffered by the state, and therefore may be regarded as failing to satisfy public sense of justice and insufficient to create a deterrent effect. The judges’ considerations in this case relied more heavily on factual and non-juridical aspects, while juridical considerations particularly Supreme Court Regulation (Perma) No. 1 of 2002 concerning sentencing guidelines for offenders proven to have violated Article 2 and Article 3 of the Anti-Corruption Law were not fully taken into account in determining the punishment. As a result, the integration of law enforcement between corruption and money laundering offenses has not yet been optimal in realizing justice and a strong deterrent effect
Dilema Perlindungan Hukum Awak Kapal dalam Kecelakaan Maritim: The Dilemma of Legal Protection for Ship Crews in Maritime Accidents Ferry Hikmawan; Mompang L. Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7072

Abstract

Penelitian ini diharapkan berguna dan bermanfaat dalam peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam industri pelayaran dimana Maritim menjadi salah satu sektor yang sangat penting untuk menjamin kesejahteraan dan menjadi peluang lapangan kerja, hal ini tentunya perlu diiringi dengan pengetahuan, kompetensi dan pemahaman peraturan perundang-undangan khususnya pada hukum maritim dan hukum pelayaran. Isu perlindungan awak kapal yang mengalami kecelakaan kapal merupakan isu yang cukup sering menjadi perhatian media dan pemerhati transportasi laut dikarenakan terdapat dua hukum yang mengatur antara tindakan profesi dan tindakan melawan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kejadian kecelakaan kapal merupakan kejadian yang tentu saja merugikan berbagai pihak baik pemilik kapal, pemilik muatan, awak kapal hingga Masyarakat selaku pengguna barang dan jasa yang pengirimannya menggunakan transportasi laut. Meskipun telah diatur dalam beberapa regulasi mengenai penanganan pemeriksaan kecelakaan kapal berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan tumpeng tindih regulasi. Penelitian penulis menggunakan pendekatan pada teori perlindungan hukum dan teori keadilan yang diharapkan dapat memberikan kesesuaian serta integrasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembedaan awak kapal sebagai warga negara dan awak kapal sebaga profesi pekerjaan. Teori perlindungan hukum diharapkan dapat menjadi kerangka yang menjelaskan bagaimanan peranan hukum dalam menjaga ketertiban, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan hak individu dalam menjalankan profesi sebagai seorang awak kapal. Selanjutnya pada teori keadilan penulis juga mengharapkan suatu perubahan dan/atau suatu integrasi para penegak hukum dalam menegakkan hukum akibat kecelakaan kapal sebagai sesuai yang menjadi dasar tentang bagaimana hukum maritim berjalan dengan adil terhadap hak dan tanggung jawab seorang manusia sebagai awak kapal dan bukan sebagai Masyarakat biasa.