Ahyadin, Ahyadin
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RAGAM DISFUNGSI DALAM KELUARGA DI KOTA BIMA Ahyadin, Ahyadin; Ridwan, Ridwan; Putra, Muh Yunan
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 4 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v4i2.490

Abstract

Keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur sosial, selain itu keluarga juga merupakan tempat pertama menanamkan nilai-nilai religius, pendidikan, moral, sosial, transformasi pengetahuan lainnya yang lebih luas, selain itu juga keluarga menjadi tempat perlindungan baik ekonomi, fisik, maupun kesehatan. Akan tetapi, tidak sedikit gambaran keluarga ideal itu tidak kita jumpai dalam realitas kehidupan sehari-hari, hal ini disebabakan oleh berbagai hal, dan perubahan yang terjadi dilingkungan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimanakah ragam dan factor disfungsi keluarga di Kota Bima. Dengan menggunakan jenis penelitian empiris, pendekatan kasus, dan data primer. Hasil Penelitian mengungkap, Pertama, ragam disfungsi keluarga di Kota Bima, yakni adanya kekerasa fisik dan psikis, penelantaran istri dan anak, campur tangan pihak ketiga, suami penjudi, pemabuk, poligami ilegal, kesalahpahaman antar suami dan istri, kecemburuan salah satu pihak, perbedaan agama, kenakalan remaja. Kedua, secara umum faktor yang menjadi sebab yang mendasar terjadinya disfungsi dalam keluarga di Kota Bima adalah penelantaran istri maupun anak.
Konsep Ta’aruf Sebelum Pernikahan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Perspektif Imam Syafi’i Putra, Muh. Yunan; AHYADIN, AHYADIN
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v7i2.2020

Abstract

Proses perkenalan sebelum menikah yang diatur berdasarkan nilai-nilai Agama Islam, yaitu ta’aruf. Ta’aruf memiliki beberapa aturan tertentu, seperti adanya batasan durasi saat ta’aruf, interaksi pria dan wanita yang tidak boleh bersentuhan, dan harus dimediatori oleh pihak tertentu selama menjalani prosesnya. Tetapi mayoritas muda-mudi yang ingin mendapatkan calon pasangan pada masa kini lebih menempuhnya dengan jalan pacaran terlebih dahulu. Sebagian beralasan bahwa pacaran sebagai ajang penjajakan pranikah, agar lebih bisa mengenal kepribadian masing-masing. Hal tersebut sangatlah rentan terhadap berbagai perbuatan maksiat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana dalam proses pengumpulan data menggunakan bahan-bahan yang berupa materi teoritis yang berkenan dengan persoalan yang diteliti. Dalam pengolahan data penulis menggunakan content analisis untuk menguraikan data-data tersebut sehingga berbentuk deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Konsep ta’aruf menurut Imam Syafi’i yang pertama adalah ta’aruf sangatlah penting karena menepis rasa kekecewaan setalah akad, Ta’aruf mengacu berdasarkan pendapat Imam Syafi’i memiliki syarat, Dalam hal memandang, melihat calon pasangan terbatas oleh wajah dan telapak tangan, karena dengan kedua anggota tersebut seorang wanita atau calon pasangan dapat dinilai sikap serta karakternya, dari wajah dapat dilihat dari kecantikannya sedangkan tangan menggambarkan suburnya wanita itu.. Kedua, Kedudukan ta’aruf menurut Imam Syafi’i adalah sunnah dilakukan bagi yang mau melakukan, sebab dengan ta’aruf menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan jodoh sesuai dengan kriteria yang diinginkan, sesuai yang disampaikan oleh baginda Nabi SAW yaitu, dilihat dari kecantikannya, keturunannya, kekayaannya, dan karena agamanya. Dari empat hal tersebut yang paling utama adalah karena agamanya, disamping itu semua perkara tersebut akan menunjang menjadi keluarga yang diidamkan yaitu keluarga yang sakinah, wamaddah, warrahmah. Akan tetapi dilihat dari konteks realitas ta’aruf bisa menjadi haram kerena niat dan tujuan pelaku, niat tersebut ingin melanggar syariat misalnya, tidak menjaga pandangan dan aurat, kemudian ber-khalwat serta melakukan perbuatan zina yang melanggar aturan Agama, maka hal tersebut tidak didiperbolehkan.