Konflik bersenjata internasional yang terjadi di dunia telah memanfaatkan dan berdampak buruk pada anak. Bukan hanya menjadi korban, tetapi anak juga dimanfaatkan dalam angkatan bersenjata, yang tentu saja melanggar hak asasi manusia. Tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam konflik bersenjata internasional. Metode penelitian dikaji secara yuridis normatif di mana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yakni menggunakan teknik studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah berbagai literatur. Hasil penelitian menemukan bahwa hukum internasional telah menetapkan perlindungan hukum atas anak di tengah konflik bersenjata internasional di antaranya diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 tahun 1977, dan Konvensi Hak Anak 1989. Anak yang merupakan bagian dari penduduk sipil harus dilindungi, tidak dilibatkan dan tidak dijadikan sasaran dalam konflik bersenjata internasional. Namun, dalam pelaksanaannya banyak anak yang terlibat serta menjadi korban dalam konflik bersenjata internasional. Hal ini disebabkan karena tidak diperhatikannya prinsip pembedaan antara warga sipil dan kombatan yang dapat menjadi objek sasaran perang. Simpulan dalam penelitian ini yakni Perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu usaha untuk dilaksanakannya hak dan kewajiban anak secara manusiawi. Perlindungan sipil termasuk anak-anak menjelaskan bahwa anak tidak dapat mengambil bagian dalam permusuhan. Anak-anak memiliki hak untuk diberlakukan selayaknya anak serta mendapat perlindungan atas hak-hak nya dalam kondisi konflik bersenjata sekalipun.