This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Ismail, Sumiati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terhadap Misleading Prospektus Wisudawan, I Gusti Agung; Ismail, Sumiati; Bayo Sili, Eduardus
JATISWARA Vol. 34 No. 2 (2019): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v34i2.190

Abstract

Akuntan Publik merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal yang sangat berperan dalam pembuatan prospektus perusahaan emiten. Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya diharapkan berpegang pada kode etik profesi, sehingga terhindar dari kecurangan atau fraud dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan emiten yang dapat mengakibatkan terjadinya misleading prospektus. Dalam kajian ini Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Tanggung jawab Akuntan Publik sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terhadap misleading prospektus, 2) Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap akuntan publik yang melakukan misleading prospektus menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab hukum Akuntan Publik sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terhadap Misleading Prospektus menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Sanksi Hukum Yang Dapat Dikenakan Terhadap Akuntan Publik yang melakukan Misleading Prospektus Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Disimpulkan : 1)T anggung jawab yang dapat dikenakan terhadap Akuntan Publik adalah tanggung jawab karena kesalahan yaitu memanipulasi laporan keuangan dan tidak menerapkan prinsip kode etik akuntan. 2) Sanksi Hukum Yang Dapat Dikenakan Terhadap Akuntan Publik yang melakukan Misleading Prospektus Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yaitu sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana.