Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PERUSDA (STUDI PERUSDA KSB) Githary Putri, Baiq Nanda Refina; Djumardin, Djumardin; Bayo Sili, Eduardus
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 3 (2024): Vol 12 No 3 September 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v12i3.6645

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada perusda dan untuk memahami dan mengkaji bagaimana pertanggungjawaban direksi terkait pengelolaan Perusda. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi GCG dalam Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat belum berjalan dengan baik. Beberapa faktor menjadi penyebab utama ketidakoptimalan ini. Pertama, sumber daya manusia di Perusda masih terbatas, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Keterbatasan ini berdampak pada kemampuan manajerial dan pengambilan keputusan yang efektif. Kedua, kondisi keuangan Perusda juga masih belum memadai. Lebih lanjut, kasus korupsi yang menimpa direksi Perusda Sumbawa Barat mencerminkan adanya kegagalan dalam penerapan prinsip-prinsip GCG. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang merupakan pilar utama GCG masih lemah. Ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap BUMD dan memperburuk citra perusahaan. Pertanggungjawaban direksi dalam pengelolaan Perusahaan Daerah sangat sentral, mengingat direksi sebagai pemimpin bertanggung jawab atas seluruh aspek operasional dan strategis Perusahaan. Dalam menjalankan tanggung jawab ini, direksi tidak hanya harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya secara administrative, tetapi juga harus siap menghadapi konsekuensi perdata dan pidana jika terjadi penyimpangan. Dengan demikian, penting bagi direksi untuk meningkatkan kinerja serta menerapkan GCG secara konsisten agar dapat membangun kepercayaan publik dan mencapai tujuan Perusahaan.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik Sebagai Salah Satu Profesi Penunjang Pasar Modal Terhadap Misleading Prospektus Wisudawan, I Gusti Agung; Ismail, Sumiati; Bayo Sili, Eduardus
JATISWARA Vol. 34 No. 2 (2019): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v34i2.190

Abstract

Akuntan Publik merupakan salah satu profesi penunjang pasar modal yang sangat berperan dalam pembuatan prospektus perusahaan emiten. Akuntan Publik dalam menjalankan tugasnya diharapkan berpegang pada kode etik profesi, sehingga terhindar dari kecurangan atau fraud dalam pembuatan laporan keuangan perusahaan emiten yang dapat mengakibatkan terjadinya misleading prospektus. Dalam kajian ini Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Tanggung jawab Akuntan Publik sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terhadap misleading prospektus, 2) Sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap akuntan publik yang melakukan misleading prospektus menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab hukum Akuntan Publik sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal terhadap Misleading Prospektus menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Sanksi Hukum Yang Dapat Dikenakan Terhadap Akuntan Publik yang melakukan Misleading Prospektus Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dengan menggunakan metode penelitian normatif. Disimpulkan : 1)T anggung jawab yang dapat dikenakan terhadap Akuntan Publik adalah tanggung jawab karena kesalahan yaitu memanipulasi laporan keuangan dan tidak menerapkan prinsip kode etik akuntan. 2) Sanksi Hukum Yang Dapat Dikenakan Terhadap Akuntan Publik yang melakukan Misleading Prospektus Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yaitu sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN DEVELOPER DALAM PENYEDIAAN FASILITAS UMUM UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Studi di PT. Varindo Lombok Inti) Primayadi, Gede Agus Surya; Kurniawan, Kurniawan; Bayo Sili, Eduardus
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penyediaan fasilitas umum perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan bagaimana pelaksanaannya di PT. Varindo Lombok Inti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Aturan hukum terkait penyediaan fasilitas umum perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengenai perlindungan hukum para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya bentuk-bentuk fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat juga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman guna menjadi acuan terhadap standarisasi penyediaan fasilitas umum oleh developer di daerah Nusa Tenggara Barat. Kedua, Pelaksanaan penyediaan fasilitas umum di PT. Varindo Lombok Inti sudah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan standard penyediaan fasilitas umum yang ada di perturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang tidak tersedia adalah jaringan telepon, jaringan gas, dan pemadam kebakaran dimana fasilitas tersebut tidak harus ada di perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah melainkan harus ada pada perumahan bersusun (rusun/apartemen) dan perumahan mewah. Tanggungjawab PT. Varindo Lombok Inti adalah memberkan tenggang waktu 100 hari setelah berita acara serah terima rumah untuk masyarakat melakukan pengaduan terhadap fasilitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.