Penelitian ini bertujuan membahas kebebasan beragama dalam pandangan Abdullah Saeed dalam karyanya Human Right and Islam. Hal ini penting karena Saeed telah merelasikan al-Qur’an, hadis, hukum internasional dan negara- negara mayoritas Islam yang memberikan aturan tersendiri tentang kebebasan beragama. Penelitian ini melakukan kajian dengan menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian kepustakaan dan teknik anlisis data berupa deskriptif-analitis. Dengan demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Abdullah Saeed, terdapat banyak dukungan dalam tradisi keagamaan terhadap gagasan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Saeed telah menekankan peneguhan dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan yang secara alamiah melekat dalam diri manusia, dan ini sudah mengakar dalam banyak budaya dan tradisi keagamaan. Hal ini sejalan dengan Islam yang menegaskan bahwa pemerintahan harus menjamin atas keadilan dan kejujuran, serta mencegah kekacauan, perpecahan, kebencian, permusuhan, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, menurut Saeed, ada titik temu antara penjelasan al-Qur’an dan hadis tentang kebebasan beragama, negara-negara mayoritas Muslim, dan sistem hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional, tradisi Islam, dan sejumlah sumber daya dalam tradisi Islam, dapat digunakan untuk mendukung standar Hak Asasi Manusia, terutama berkaitan dengan keyakinan yang dianutnya.