Pendewasaan Usia Perkawinan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menikah pada usia yang matang, baik dari segi fisik, mental, maupun ekonomi. Penelitian ini adalah sebuah upaya untuk meminimalisir perkawinan di bawah umur di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Fokus utama penelitian ini adalah Analisis Yuridis Dan Hukum Islam Program Pendewasaan Usia Perkawinan Di DPPKB Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris yang melibatkan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program di daerah ini masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 telah meningkatkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, dispensasi perkawinan masih sering diajukan. Dari perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan terkait batas minimal usia perkawinan, namun prinsip kemaslahatan menjadi dasar utama dalam kebijakan pencegahan perkawinan dini. Dan penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan edukasi hukum dan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, penguatan peran lembaga keagamaan, serta penegakan hukum yang lebih ketat terkait pemberian dispensasi perkawinan. Dengan strategi yang lebih efektif, diharapkan program PUP dapat berkontribusi dalam menekan angka perkawinan usia dini dan mewujudkan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Hulu Sungai Utara. The Maturation of Marital Age aims to increase public awareness of the importance of getting married at a mature age, both physically, mentally, and economically. This research is an effort to minimize underage marriage in North Hulu Sungai Regency. The main focus of this research is the Juridical and Islamic Law Analysis of the Marital Age Maturation Program at DPPKB North Hulu Sungai Regency. This study uses a qualitative method with a normative and empirical approach involving interviews. The results of the study show that the implementation of the program in this area still faces various challenges. Although Article 7 of Law No. 16 of 2019 has increased the age limit for marriage to 19 years, marriage dispensation is still often proposed. From the perspective of Islamic law, there are differences of opinion regarding the minimum age limit for marriage, but the principle of benefit is the main basis for early marriage prevention policies. And this study emphasizes the importance of increasing legal education and public awareness about the negative impacts of early marriage, strengthening the role of religious institutions, and stricter law enforcement related to the granting of marriage dispensation. With a more effective strategy, it is hoped that the PUP program can contribute to reducing the rate of early marriage and realizing family welfare in North Hulu Sungai Regency.