This Author published in this journals
All Journal Pancasila Law Review
Savira, Gayuh
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEPAILITAN SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 33/PDT.SUS-PAILIT/2020/PN Niaga Jkt. Pst) Savira, Gayuh; Samosir, Tetti
Pancasila Law Review Vol. 2 No. 2 (2025): December
Publisher : Pancasila Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/p0jep023

Abstract

Ketentuan mengenai persyaratan mengajukan permohonan pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 yang mengatur Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proses kepaliltan. Dalam Pasal 2 ayat (1) tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai ketentuan-ketentuan tertentu yang menjadi dasar hukum bagi proses kepailitan di Indonesia. Pada Putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Nomor 33/Pdt.sus-Pailit/2020/PN.Niaga Jkt.Pst, yang para pihaknya terdiri dari KT.Coporation sebagai pemohon pailit terhadap PT.Global Mediacom Tbk sebagai pihak yang berkedudukan sebagai yang mengajukan permohonan, dalam putusan tersebut Hakim berpendapat bahwa pailit yang diajukan dalam perkara a quo tidak memenuhi unsur pembuktian yang sederhana. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari putusan pengadilan. Analisa tersebut diperkuat dengan beberapa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa Hakim dalam memeriksa dan memutus pernyataan pailit sudah benar menerapkan hukumnya, namun yang menjadi perhatian disini adalah kekaburan norma pada syarat permohonan pailit Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU tidak mengatur tentang indikator atau batasan konsep utang yang luas dan memerlukan pembuktian sederhana, mampu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses permohonan pailit.