Perspektif hukum kepailitan, jika debitur jatuh pailit dan hartanya tidak lebih banyak daripada utangnya maka kreditur konkurenlah yang paling dirugikan bahkan terancam tidak memperoleh pelunasan utang sama sekali dari debitur. Untuk itu sarana kepailitan tidak boleh sampai digunakan untuk itikad yang tidak baik yang dimanfaatkan debitur maupun salah satu kreditur. Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menegaskan syarat kepailitan hanya terdiri dari dua kreditur atau lebih dan minimal satu utang yang telah jatuh tempo sangatlah riskan dan berpotensi diggunakan untuk kepetingan debitur maupun kreditur yang melenceng dari hakikat kepailitan itu sendiri dan dapat merugikan pihak-pihak lain. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum yang bersifat normatif, dimana menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan juga tersier. Hasil penelitian ini menunjukan, banyaknya aturan dari undang-undang kepailitan saat ini yang bertolak belakang dengan norma dan prinsip kepailitan tentu bisa menjadi cela bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan sarana kepailitan dengan maksud tidak baik. Apabila hal ini sampai terjadi maka sangat berpotensi kreditur konkurenlah yang paling besar menerima imbasnya. Maka dari itu, dengan membahas dan menggali hakikat kepailitan dari asas dan prinsip-prinsipnya yang kemudian dibandingan dengan undang-undang positif yang berlaku akan mengingatkan kita pada hakikat sejati dari kepailitan itu sendiri, sehingga diharapkan dapat mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum yang semestinya didapat oleh kreditur konkuren yang sering menjadi pihak paling dirugikan dari sebuah kasus kepailitan.