Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENGUJI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMBERIAN IZIN PENGGELEDAHAN SEBAGAI TINDAKAN MERINTANGI PROSES PENYIDIKAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) Tjoneng, Arman; Christin Septina Basani; Sidabutar, Novalita
Esensi Hukum Vol 2 No 2 (2020): Desember - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v2i2.35

Abstract

Abstract The Corruption Eradication Commission (KPK) has become a super institution with extraordinary restraint. With the new Corruption Eradication Commission Law, some people think that the KPK has been weakened, which has been an institution loved by the public, even though the government denies that the new KPK Law has not weakened the KPK at all. One of the new things is the formation of the KPK Supervisory Body, one of which has the authority to grant permission to the KPK to conduct searches, which in fact has an impact on the problems at hand. The method used is a normative legal research method. The approach used is a statutory approach. The data used are secondary data obtained by literature study and primary data obtained by conducting interviews with related party respondents. There has been a shift in the meaning of Barriers to Justice as stated in Article 221 of the Criminal Code with Article 221 of the Corruption Eradication Law where Article 221 of the Criminal Code views Obstruction of Justice as a material offense while for Article 21 of the Corruption Eradication Law, Judicial Obstruction is seen as a formal offense. On the other hand, the actions of the Supervisory Board in granting licenses for searches, confiscation, etc. are not automatically considered a disturbance of justice unless it can be proven that the elements of wrongdoing committed by the Supervisory Board can be proven. Keywords : Corruption, Authority, Obstruction Of Justice. ABSTRAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi lembaga super dengan pengekangan yang luar biasa. Dengan adanya Undang-Undang KPK yang baru, sebagian orang menilai telah terjadi pelemahan KPK yang selama ini menjadi institusi yang dicintai masyarakat, padahal pemerintah membantah bahwa Undang-Undang KPK yang baru sama sekali tidak melemahkan KPK. Salah satu hal baru yaitu adalah pembentukan Badan Pengawas KPK yang salah satunya memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada KPK untuk melakukan penggeledahan, yang ternyata berdampak pada permasalahan yang sedang dihadapi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statutori. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi pustaka dan data primer diperoleh dengan melakukan wawancara dengan responden pihak terkait. Telah terjadi pergeseran makna Hambatan Keadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 221 KUHP dengan Pasal 221 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dimana Pasal 221 KUHP memandang Obstruksi Keadilan sebagai delik material sedangkan untuk Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Obstruksi Peradilan dipandang sebagai delik formal. Di sisi lain, tindakan Dewan Pengawas dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain tidak serta merta dianggap sebagai gangguan keadilan kecuali dapat dibuktikan bahwa unsur-unsur perbuatan salah yang dilakukan Dewan Pengawas dapat dibuktikan. Kata Kunci: Korupsi, Otoritas, Obstruksi Keadilan.
Analisis Yuridis Meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja di Bidang Manufaktur Khususnya Industri Tekstil dan Keadilan Bagi Industri Lokal di Bidang Perdagangan Sheefa Almaira Koswandi; Christin Septina Basani
As-Syar i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga  Vol. 7 No. 1 (2025): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Institut Agama Islam Nasional Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v7i1.6371

Abstract

In recent months, Indonesia has faced a major challenge in global competition and unfavorable import policies towards local products, especially in the textile industry. In this condition, many companies have carried out mass layoffs as an efficient step for which government policies in the field of trade are needed. The approach taken is Normative Juridical, by analyzing laws and regulations related to employment and trade such as Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, and Regulation of the Minister of Trade Number 8 of 2024 which is the Third Amendment to Regulation of the Minister of Trade Number 36 of 2023 concerning Import Policy and Regulation, as well as a conceptual approach. The results of the study have shown that layoffs in the textile industry have increased due to the flood of imported goods that can reduce local production. The current guidelines are not strict enough to protect local products. Therefore, stricter regulations are needed to control imports and support domestic industries to provide justice in the industrial sector.
Restorative Justice dalam Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Guna Memberikan Keadilan Bagi Wajib Pajak Jose Andrew Ramos; Christin Septina Basani
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 5 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (Desember 2025 - Januari 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i5.1748

Abstract

Pajak berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menghasilkan pendapatan negara, yang dengan demikian mendukung kerangka keuangan yang diperlukan untuk pengeluaran negara. Penelitian ini membahas penerapan pendekatan restrorative justice dalam penyelesaian tindak pidana di bidang perpajakan di Indonesia. Diharapkan konsep dan penerapan restorative justice bisa menjamin rasa keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Prospek penerapan Restorative Justice memerlukan dukungan dan peranan Pemerintah. Peran pemerintah yang bekerjasama dengan wajib pajak sangat penting dalam mendorong prospek pengembangan restorative justice dalam hukum pajak Indonesia agar sejalan dengan rasa keadilan. Studi ini mempergunakan kerangka hukum normatif, dengan metodologi perundang-undangan untuk menganalisis dan mengevaluasi ketentuan perundang-undangan Pasal 44B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sesuai yang sudah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021), yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Berdasar pada temuan studi ini, penulis berkesimpulan bahwa penerapan keadilan restoratif bisa menumbuhkan rasa keadilan dalam upaya perbaikan hubungan antara wajib pajak dan negara, sebagaimana diwujudkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prospek penerapan restorative justice dalam sistem perpajakan perlu di dukung oleh pemerintah melalui sosialisasi yang berkelanjutan terhadap wajib pajak.